Kabarreskrim.net || Banyumas
Pasca terjadinya aksi demo dari masyarakat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu, yang menduga adanya penguapan dan penyelewengan APBDes, selain kian disorot dan menjadi perbincangan publik, sekaligus menjadi akar permasalahan yang memicu terjalnya konflik berkepanjangan baik antar kepala desa dengan jajaran perangkatnya, maupun internal perangkat desa, bahkan merambah hingga antar lembaga desa, sehingga menghilangkan sinergitas, baik dalam kinerja maupun langkah kordinasi yang berpotensi akan mengganggu jalanya roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Konflik ini dipicu, selain kurangnya respon dari pejabat Pemda Banyumas yang terkait, termasuk Camat Wangon dalam menyikapi dan menyelesaikan konflik tersebut, menyusul tidak adanya azas kepatuhan dari sebagian perangkatnya selaku bawahan, bahkan mereka sampai berani merusak kunci pintu ruang kerja kepala desa, terlebih para perangkat yang tidak sejalan selalu pergi meninggalkan pekerjaannya tatkala sang Kades datang ke kantor, yang merupakan bentuk penolakan sebagai indikatornya.
Di khawatirkan, tatkala hal ini dibiarkan, akan dijadikan ajang/lahan oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab, untuk mencari keuntungan pribadi dari sisi materi, meski disadarinya, tindakannya tersebut, menggilas rasa keadilan dan sangat merugikan masyarakat.
Hasil pantauan awak media ini, akibat konflik tersebut, sang Kades sudah cukup lama bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak di kantor desa, namun memilih berkantor di gedung dekat embung, tidak jauh dari kantor desa.
Tatkala dikonfirmasi diruang kerjanya, Karsono, Kepala Desa Klapagading Kulon masih terlihat bersahaja dan tetap mensyukuri semua yang ada, bahkan secara detail menyampaikan seluruh permasalahan desanya, Kamis (8/8/2024).
“Riski Maria Ulfa selaku bendahara desa, pada 2023 telah menerima uang PAD sebesar 20 juta rupiah, yang bersumber dari sewa kios, tapi tidak dimasukan ke Rekening Kas Desa bahkan LPPD 2023, oleh Sekdes belum dilaporkan ke Kades,” katanya seraya menambahkan, “pada 2023, ketahanan pengan untuk pembelian 40 ekor kambing, dengan anggaran 50 juta rupiah dengan Agus Subarno (Kaur Perencanaan) selaku pelaksana kegiatan, sampai sekarang belum ada SPJ-nya, berikut pengadaan kambingnya pun tidak ada realisasinya.
Bahkan kegiatan SDGS 2023, sebesar 40 juta rupiah, dengan Jaril (Kasi Pemerintahan), sampai sekarang juga belum ada SPJ”, sehingga bermuara SPJ-APBDes 2023, sampai kini belum dibuat.
Termasuk Edi Susilo, kata Karsono menegaskan, “pada 2024, telah menerima uang PAD yang bersumber dari sewa (kios dan aula), sekitar rp.23 juta, tapi raib entah kemana, padahal uang tersebut untuk kegiatan HUT-RI 79, yang telah dirapatkan oleh panitia kecamatan untuk mengadakan karnaval.
“Saat bendahara desa dikonfirmasi oleh Ketua BPD, untuk menanyakan keuangan desa yang bersumber dari PAD tersebut, Riski menjawab, “uang tersebut tidak di masukan ke rekening kas desa”.
Yang menjadi pertanyaan adalah kemana uang tersebut di alokasikan, kalau memang tidak digunakan pribadi oleh mereka.Namun kenapa mereka selalu merasa bersih, laksana dewa yang kemudian selalu menghembuskan rumor negatif bahkan memprovokasi masyarakat sebagai upaya untuk mengebiri kinerja kepala desa.
Di khawatirkan dengan keadaan yang carut-marut seperti ini, mereka akan selalu mengail di air yang keruh, dan itu sangat membahayakan serta merugikan masyarakat.
“Mestinya, seluruh perangkat berikut masyarakat harus tunduk dan patuh dengan hukum yang berlaku. Terkait proses hukum atas dugaan penyelewengan APBDes, biarlah bergulir, sambil menunggu hasil akhirnya”.
“Namun harus mereka pahami, bahwa sampai detik ini, baik secara defacto maupun deyure saya adalah Kepala Desa Klapagading Kulon, bahkan belum lama ini, sayapun mendapat SK perpanjangan masa jabatan, sehingga menjadi kenaifan tatkala mereka memperlakukanku seperti ini”.
Lebih lanjut, Karsono menambahkan bahwa kepala desa merupakan penanggung-jawab keuangan desa, sehingga dengan terjadinya konflik internal yang berkepanjangan, justru sangat merugikan masyarakat.
Mereka tahu dan sadar betul, bahwa kantor desa merupakan aset negara, yang harus diperuntukan sebagaimana mestinya, sehingga seharusnya, tidak ada satupun tanpa terkecuali, yang berani merusak kunci ruang kerja kepala desa, sehingga Kades tidak bisa masuk.
“Apa sih sebenarnya yang ada dalam benak dan pikiran mereka, sehingga kerdil dalam bersikap dan berpola pikir,” tegasnya.
Sayangnya, tatkala hendak dikonfirmasi, Dwiyono SE MSi, camat Wangon tidak berada ditempat karena sedang menghadiri lomba kambing di Lumbir.
Begitupun dengan Agus Subarno, meski awak media ini telah berusaha menghubunginya by phone di nomor 0812-4663-xxxx, namun tidak dijawab, bahkan WA pun tidak dibalas. ( Darmanto )