Seorang Pria Pelaku Pungli, Penganiayaan, Pengancaman, Dan Pengrusakan di Sitahuis disikat Polisi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Satreskrim Polres Tapteng bekuk Seorang Pria, berinisial PH alias Ica (29), Warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga Pelaku Aksi Penganiayaan kepada Warga Setempat, Aksi Pengancaman dan Pengrusakan kepada Sopir Truck di Akses Jalan Rampa, Kecamatan Sitahuis.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, SH., MH., membenarkan penanganan kasus ini dari Laporan Polisi, bernama Pandu Ritonga, dan Pengaduan Masyarakat (Dumas), bernama Deprianto Panjaitan, Selasa (6/10/2026).

“Setelah diciduk, Pelaku PH telah kami periksa sebagai Tersangka. Saat ini Pelaku PH sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari pemeriksaan Polisi, aksi tindak pidana tersebut terjadi, Jumat (02/10/2026), sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku mendatangi Korban, bernama Pandu Ritonga, yang sedang duduk di atas Sepeda Motornya di Kawasan Lingkungan III, Desa Mungkur. Tanpa alasan yang jelas, Pelaku langsung lakukan pemukulan ke Pipi Kiri Wajah Korban. Ketika Korban coba menghindar, Pelaku menarik Baju Korban sampai robek, lalu kembali memukul Korban. Pelaku sempat membawa Sepeda Motor Korban dan coba menabrak Korban, sebelum akhirnya diusir Pemilik Warung di sekitar TKP.

Pada hari yang sama di Jalan Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Pelaku juga menghadang Truck Fuso bermuatan Pupuk, No. Pol BK 8079 CT, yang dikemudikan Deprianto Panjaitan. Pelaku menghentikan kendaraan itu secara paksa, lalu menyatakan tuduhan Pengemudi membawa Sabu.

Meski tuduhan tersebut dibantah, Pelaku nekat memanjat ke Badan Truck, merusak Segel, lalu merobek Tenda Penutup Badan Truck, dan Korban mengalami kerugian materiil, sebesar Rp. 500.000. Pelaku juga melontarkan nada ancaman sembari menunjuk Korban, lalu pergi dari lokasi.

Tanggap terima laporan pengaduan dari para Korban, Satreskrim Polres Tapteng bergerak lakukan tindakan hukum tegas kepada Pelaku atas Perkara Tindak Pidana Penganiayaan. Terkait Perkara Pengancaman dan Pengrusakan, Petugas merencanakan upaya mediasi kepada Kedua Belah Pihak.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90