Pelalawan // Kabarreskrim.net
Satu unit dump truk warna kuning kedapatan sedang membongkar muatan kayu olahan di salah satu Gudang Somel titik koordinat 0’23’14’826 N 101’50’34’224 E 311 NW , pangakalan kerinci Barat pada pukul 10:05 wib, Kamis 07 mei 2026. Kayu tersebut diduga kuat hasil pembalakan liar dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Teluk Meranti, pangkalan kerinci Selasa 12/05/2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dump truk berwarna kuning tersebut menurunkan kayu olahan dasar empat diduga tanpa dilengkapi dokumen angkutan resmi seperti FA-KO atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Suaka margasatwa Teluk Meranti merupakan kawasan konservasi di bawah pengelolaan BKSDA Riau. Sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, segala bentuk perambahan, penebangan, dan pengambilan hasil hutan di suaka margasatwa adalah tindak pidana.
“Ini jelas pelanggaran berat. Kawasan SM tidak boleh ditebang apalagi diangkut keluar. UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) huruf h melarang keras angkut hasil hutan tanpa SKSHH, sanksinya 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kami mendesak aparat penegak hukum harus segera bertindak, khususnya
*Polres Pelalawan* agar segera mungkin mengamankan unit dump truk, sopir, dan muatan kayu sebagai barang bukti
*Gakkum KLHK Wilayah Sumatera* seksi II wilayah Riau agar segera menelusuri pemilik kayu dan dalang pembalakan di SM Teluk Meranti.
*Balai Besar KSDA Riau* untuk melakukan investigasi kerusakan hutan di dalam kawasan
Pembiaran aktivitas ini akan mempercepat kerusakan ekosistem gambut Suaka Margasatwa Teluk Meranti yang jadi penyangga banjir dan habitat satwa dilindungi.
Kami minta penegakan hukum tidak tebang pilih. Bongkar sampai ke aktor intelektualnya.
(TIM// AS)









