Ratusan Drigen Pertalite dan Solar Dikuras Tiap Malam di SPBU 14-284-655 Simpang Pulai Kapolda Riau, Dirut Pertamina Dan BPH Migas Diminta Bertindak

banner 728x90

Pelalawan // Kabarreskrim.net

PW FRN Counter Polri Provinsi Riau mendesak keras Kapolda Riau, Pertamina dan BPH Migas untuk segera menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang marak terjadi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa 25 Agustus 2026.

Praktik pelangsiran ini diduga berjalan terang-terangan dan dibiarkan. Ironisnya, Kapolsek Ukui dinilai “tutup mata” sehingga para mafia BBM subsidi bebas menyedot Pertalite dan Solar tanpa ada rasa takut.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan sendiri telah mengeluarkan imbauan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Pelalawan. Namun imbauan tersebut diduga tidak diindahkan oleh oknum pengelola SPBU dan para pelangsir.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan kurun waktu dua bulan terakhir dari awal Juli, tepatnya 09 juli 2026 hingga pada hari ini Senin dini hari, 24 Agustus 2026, suasana di SPBU Simpang Pulai seperti pasar malam. Sejumlah pelangsir terlihat mengisi Pertalite ke dalam jerigen secara bergantian tanpa ada pengawasan dari petugas.

Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama dan diduga kuat diketahui oleh pihak Polsek Ukui, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas di lapangan.

Data di lapangan menyebut, mulai dari 300 hingga 600 jerigen Pertalite setiap malam disedot oleh para pelangsir. Belum lagi untuk BBM jenis Solar, ratusan jerigen juga setiap malam. Aktivitas praktik pelangsir di SPBU 14.284.655 ini terkesan kebal hukum.

Selain Pertalite, praktik penyaluran Solar subsidi juga terjadi. Para pelangsir terlihat memodifikasi tangki kendaraan roda empat jenis “baby tank” dan membawa jerigen untuk mengangkut solar. Pengisian dilakukan berulang kali dengan memindahkan arah selang di dalam mobil, menggunakan mesin pompa air yang sudah tersedia di dalam kabin.

Salah seorang pelangsir yang ditemui di lokasi mengaku mendapatkan jatah 200 liter sekali isi dengan harga Rp23.000 per jerigen.

“Kami di jatah 200 liter sekali isi. DO per jerigen itu Rp23.000. Itu pun bergantian, bang,” ujar pelangsir yang enggan disebutkan namanya karena takut ditegur pelangsir lain.

Sedangkan untuk Pertalite dikenakan DO Rp19.000 per jerigen. BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat miskin justru dijual kembali dengan harga yang merugikan negara.

Akibat ulah para pelangsir, masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM justru kesulitan. Pintu masuk SPBU dipenuhi kendaraan pelangsir, sehingga warga harus mengantri panjang mulai dari depan.

“Seharusnya Kapolsek Ukui turun langsung. Ini sudah terang-terangan, tapi terkesan tutup mata,” keluh salah seorang warga yang kesal melihat antrean panjang.

Padahal, Kapolri telah memerintahkan pemberantasan mafia dan penyalahgunaan BBM subsidi secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Namun di Kabupaten Pelalawan, penindakan tersebut belum terlihat.

Muncul dugaan adanya pembiaran karena diduga adanya “upeti” dari pihak SPBU kepada oknum tertentu. Negara ditaksir dirugikan miliaran rupiah setiap tahunnya akibat praktik ini.

Pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalit dan solar dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu cipta kerja menjadi undang-undang..

Pasal 55 UU Migas : Mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang distribusi BBM subsidi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maximal hingga 60 milliar.

Sekretaris PW FRN Counter Polri Riau Zurwanto menegaskan negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM.

“Kami mendesak Kapolda Riau untuk memerintahkan Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Ukui bertindak tegas. Pertamina dan BPH Migas juga harus turun sidak mendadak. Cabut izin SPBU jika terbukti memfasilitasi pelangsiran,” tegasnya.

“Jika turun secara resmi tidak akan ada temuan, karena kami menduga sudah ada oknum yang membocorkan informasi. Gunakan tim khusus dan sidak malam hari,” lanjut Zurwanto.

Seketaris PW FRN Riau juga meminta BPH Migas mengevaluasi kuota BBM di SPBU Simpang Pulai. “Jangan sampai kuota subsidi dinikmati mafia. Rakyat kecil yang dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari manajemen SPBU dan Polsek Ukui.

PW FRN Counter Polri Riau menyatakan siap mengawal dan memonitor langsung ke lapangan. “Kami tidak akan diam. Jika aparat tidak bertindak, kami akan laporkan ke Propam Polri dan Kementerian ESDM, BBM subsidi adalah hak rakyat,” tutup Zurwanto.

Diminta Kapolda Riau , Dirut Pertamina dan BPH Migas menindak tegas praktek pelangsir an di SPBU 14-284-655 simpang pulai, jangan sampai publik menilai pihak pihak yang berwenang terkesan tutup mata.

TIM//AS

Pos terkait

banner 728x90