Kabarreskrim//Banyumas
Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menetapkan seorang pria berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gerilya Timur, wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 wib. Korban diketahui berinisial SHAP, seorang pelajar berusia 14 tahun asal Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut keterangan, awalnya, pada hari Jumat tanggal 4 September 2026 korban sekira pukul 21.00 wib pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Fit X warna Hitam, kemudian sempat pulang pada hari Sabtu tanggal 5 September 2026 sekira pukul 01.00 wib dan pamit kepada orang tua korban untuk keluar main lagi, sekira pukul 02.00 wib saat itu korban masih ada di depan rumah dan mainan HP namun setelah itu orang tua korban tidur dan tidak tahu korban keluar bersama siapa. Kemudian pada hari Sabtu sekira pukul 05.00 wib orang tua korban dibangunkan oleh tetangganya yaitu saksi SW , dan melihat korban terlentang di atah tanah depan rumah.
Kondisi korban selanjutnya memburuk. Sekitar pukul 09.30 wib, korban disebut sudah tidak sadarkan diri. Keluarga juga menemukan sejumlah tanda luka pada tubuh korban, di antaranya lebam pada lengan dan tengkuk serta luka pada bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian. Petugas juga mengamankan satu bilah balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta Banyumas menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta mengumpulkan alat bukti lain guna mengungkap perkara tersebut secara utuh.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acaman pidana penjara lima belas tahun
( Arif Jtg ).









