Polres Tapteng Razia Kafe Malam Di Sibuluan Pandan, Pastikan Tak Mempekerjakan Orang Dibawah Umur

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah –

Merespon keresahan Warga terkait aksi hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban umum, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah gelar Patroli dan pemeriksaan di Garden Club, Jalan Abd. Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (25/10/2026).

Patroli dipimpin Perwira Pengendali (Padal), Ipda JJ Tambunan, SH., bersama Enam Personel URC Sat Reskrim ini beroperasi antisipasi potensi gangguan Kamtibmas,.

Operasi ini respon cepat dari laporan Masyarakat terkait volume musik yang terlalu keras, dan khawatir ada dugaan mempekerjakan orang berusia dibawah umur. Sempat terjadi ketegangan di lokasi ketika para Pelayanan merasa tidak terima atas tuduhan miring dengan sebutan tidak pantas yang dialamatkan kepada mereka.

Menanggapi aduan tersebut, Petugas langsung lakukan pemeriksaan identitas (KTP) kepada para Pelayan dan Penyaji Minuman di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan tidak ditemukan Pekerja Dibawah Umur.

Dari pemeriksaan dokumen, Pemilik Kafe dapat memperlihatkan perizinan usaha berupa Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Instansi Berwenang. Pemilik juga mengatakan, tempat usahanya tidak beroperasi setiap malam, dan selalu tutup selama bulan suci Ramadan.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, SH., MH., mengatakan, Personel akan memantau dan menertibkan tempat hiburan malam yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional.

Selain melakukan pemeriksaan, Petugas juga menghimbau kepada Pemilik Usaha agar mematuhi aturan jam operasional demi menjaga kenyamanan bersama, dan memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polres Tapteng.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90