Kabarreskrim.net // Sibolga
Satreskrim Polres Sibolga amankan Seorang Pria, berinisial R (35), Warga Kota Sibolga, terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan dari Rumah di Jalan Tapian, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dari pencurian itu, Sepeda Motor dan 30 Lembar Kain Ulos Batak, dilaporkan hilang. Total kerugian diperkirakan, sebesar Rp. 40 Juta.
Pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga, Jumat (16/10/2026) malam, dari Kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, setelah Polisi lakukan penyelidikan berdasarkan laporan Warga yang diterima.
Kasus Pencurian tersebut diketahui, Selasa (06/10/2026), sekira pukul 07.30 WIB. Peristiwa itu terjadi setelah Anak Pemilik Rumah mendapat informasi Rumah Keluarganya telah dimasuki Orang Tidak Dikenal.
Saat memeriksa kondisi Rumah, Pelapor mendapati Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda, Merk Supra X 125, Dua Unit Kipas AC, Dua Unit Tabung Gas LPG, ukuran 3 Kg, dan ukuran 12 Kg, Satu Unit Kipas Gantung, dan Kain Ulos Batak,
Karpet, dan Kain Songket Selendang. Akibat kejadian tersebut, kerugian Korban diperkiraan, sebesar Rp. 40 Juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga lakukan penyelidikan ungkap Pelaku. Polisi kemudian peroleh informasi keberadaan R, dan bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankannya.
Dari interogasi Petugas, R mengakui perbuatannya. Dari penanganan perkara ini, Polisi amankan barang bukti, berupa Fotokopi STNK Sepeda Motor, Topi, Warna Hitam, Satu Karpet, Satu Kain Songket Selendang, dan 30 Lembar Kain Ulos Batak.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk jalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Pelaku, Saksi, dan lengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada Masyarakat.
“Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.IK., MH., mengatakan, Polri komitmen tindaklanjuti laporan Masyarakat secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami himbau Masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan Rumah, dan segera melapor kepada Kepolisian bila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ucapnya.
Ferry juga mengingatkan Masyarakat pastikan kondisi Rumah dalam keadaan aman sebelum bepergian, termasuk mengunci pintu dan jendela, serta meminta bantuan Keluarga atau Tetangga yang dipercaya untuk memantau rumah ketika ditinggalkan.
Polda Sumut himbau Masyarakat agar berperan menjaga keamanan lingkungan, dan segera menghubungi Kepolisian bila menemukan aksi yang mencurigakan.
(Dharma)









