Kabarreskrim.net//Muba MUBA
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan tajam sejumlah anggota KUD Sinar Delima. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta penunjukan pengurus koperasi.
Sorotan ini mencuat setelah dilaksanakannya RAT KUD Sinar Delima pada 16 April 2026, yang sejak awal telah menuai penolakan dari Badan Pengawas dan sebagian besar anggota koperasi.
Ketua Badan Pengawas KUD Sinar Delima, Hj. Rosnani, bersama anggotanya secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan RAT tahun buku 2024 dan 2025. Penolakan tersebut didasarkan pada belum lengkapnya data dan dokumen pendukung yang seharusnya menjadi bahan utama dalam RAT.
“Kami dari Badan Pengawas, bersama lebih dari 50 persen plus satu anggota, menolak pelaksanaan RAT karena tidak memenuhi syarat administrasi dan data yang belum lengkap,” tegas Hj. Rosnani dalam keterangannya.
Selain itu, polemik semakin memanas karena adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KUD Sinar Delima. Salah satu poin yang disorot adalah penunjukan kembali pengurus yang telah menjabat selama dua periode, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali.
Namun demikian, Kepala Dinas Koperasi Muba tetap melanjutkan pelaksanaan RAT dan bahkan disebut-sebut secara langsung menunjuk saudara Azim sebagai Ketua KUD Sinar Delima.
Yang lebih mengejutkan, terungkap dugaan bahwa Kepala Dinas Koperasi Muba juga merangkap jabatan sebagai Kabid Bisnis di KUD Sinar Delima. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan keberpihakan dalam pengambilan keputusan.
“Kami mempertanyakan, apakah dibenarkan seorang Kepala Dinas merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi? Ini jelas menimbulkan dugaan keberpihakan,” ungkap salah satu anggota koperasi.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Koperasi juga disebut-sebut memimpin langsung jalannya rapat hingga proses penunjukan ketua, yang semakin memperkuat dugaan adanya intervensi dalam internal koperasi.
Atas kondisi tersebut,
Badan Pengawas dan sejumlah anggota KUD Sinar Delima meminta Bupati Musi Banyuasin untuk segera turun tangan.
(Enismiyana)









