Modus Dendam Seorang Pria (38) Nekad Bunuh Seorang Nelayan Di Batu Bara, Diringkus Polisi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Batu Bara

Polsek Talawi ringkus Seorang Pria, berinisial R (38), diduga Pelaku Penikaman kepada Faisal (22), Nelayan, di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/10/2026) malam.

Polisi turut amankan barang bukti, berupa Pisau yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talawi, Ipda Ranto Marbun, S.H., pukul 21.00 WIB dari Rumah Pelaku. Ketika R diringkus diduga berusaha melarikan diri melalui Pintu Belakang Rumahnya.

Dari laporan kepolisian, penikaman terjadi sekira pukul 19.30 WIB pada hari yang sama. Saat itu, R sedang duduk di Warung milik Saksi bernama Suep. R melihat Faisal melintas mengendarai Sepeda Motor bersama Saksi, bernama Ali.

Latar belakang R lakukan penikaman karena dendam. R disebut meminjam Sebilah Pisau dari Saksi, Suep, lalu menunggu Faisal di depan Warung.

Ketika Faisal bersama Ali melintas, R menghentikan Sepeda Motor yang dikendarai Korban Faisal, lalu membabi buta berusaha menikam Korban.

Korban sempat melompat dari Sepeda Motor untuk menyelamatkan diri. Diluar dugaan R mengejar Faisal dan menikam punggung sebelah kiri Korban satu kali gunakan Pisau. Dari kejadian itu, Pelaku meninggalkan Korban dan membuang Pisau di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Warga membawa Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, untuk mendapatkan pertolongan Medis.
Namun, nyawa Korban tidak berhasil diselamatkan. Jenazah Faisal selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani Visum.

Dari penyelidikan kasus ini, Polisi amankan Sebilah Pisau ditemukan di sekitar TKP, Sehelai Celana yang dikenakan Korban, dan ringkus R.

Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, SH., mengatakan, operasi penindakan perkara akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi dan pemeriksaan kepada para Saksi.

Langkah tersebut untuk melengkapi bukti, dan mendalami modus keterlibatan R menyebabkan kematian Faisal.
Perkara ini Tindak Pidana Pembunuhan, dijerat Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3).

Polres Batu Bara himbau Masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara damai atau dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90