Lima Orang Pelaku Judi Jenis Kartu Leng Diamankan Polsek Batang Angkola Tapanuli Selatan 

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Jajaran Kepolisian Polres Tapanuli Selatan, yakni Polsek Batang Angkola mengamankan lima orang pria pelaku judi jenis kartu Leng.

Bacaan Lainnya

Ke lima orang pelaku judi tersebut tertangkap tangan di sebuah warung milik warga di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan (Tantom) Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (04/05/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ansor Harahap, bersama tim untuk turun ke lokasi melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung,SE,MM, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, (05/05/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja, petugas mendapati lima pria sedang asyik bermain judi jenis kartu Leng di warung tersebut.Adapun mereka yang diamankan ; TS (61), warga Desa Aek Kahombu, AS (49), warga Desa Tanjung Medan, RG (49), MG (33), dan HG (62), ketiganya warga Desa Aek Uncim.

“Kelima orang pelaku judi tersebut langsung kami amankan bersama sejumlah barang bukti, berupa ; uang tunai sebesar Rp75.000, satu set kartu Leng merek King Fish, serta satu buah mangkuk warna ungu merek Super Deluxe,” terang AKP Maria.

Lebih lanjut, AKP Maria menegaskan bahwa kelima orang tersangka telah dibawa ke Mapolsek Batang Angkola untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Kami seluruh jajaran Polres Tapsel mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Komitmen kami jelas, segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90