Kabarreskrim.net || Jambi
Diberitakan sebelumnya Desa Lubuk Benteng Kabupaten Bungo Provinsi Jambi menerima dana bantuan dari menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat(PUPR) sebesar Rp 195.000.000 per kelompok.
Yang mana dana bantuan tersebut untuk kepentingan masyarakat pemakai air, yang seharusnya penggunaan dana bantuan tersebut wajib diketahui publik, sebab informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan keterbukaan informasi publik mengenai anggaran negara merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelanggaraan negara termasuk anggaran negara.
Namun hal tersebut seolah tidak diindahkan oleh ketua lembaga penerima bantuan P3A PTGAI lubuk benteng kabupaten bungo,lagi lagi ketua kelompok masyarakat ini bungkam , sebagaimana media ini kembali mencoba mengkonfirmasikan lokasi pengerjaan irigasi tersebut melalui handphone nya, namun kembali tidak ada jawaban.
Khairul kepala desa lubuk benteng menyarankan agar turun ke lokasi melihat langsung pekerjaan tersebut serta menanyakan kepada ketua kelompok ,sementara ketua kelompok tidak dapat dihubungi (30/9/2024).
“Pok tan belur panjang bg, tanyo bae,” Katanya.
Untuk kepentingan publik media ini mencoba mengkonfirmasi dinas PUPR kabupaten bungo.
Kepala dinas PUPR kabupaten bungo Hasbi Assidigy melalui kabid Sumber Daya Air(SDA) dikonfirmasi melalui selulernya namun tidak ada balasan, media kembali mencoba menemui ke ruang kerjanya namun tidak berhasil ,menurut pengakuan satpam kabid tersebut tidak berada di tempat.
( Resman pane )