Kabarrekrim.net//Muba
LUBUK LINGGAU, pada hari Senin Tanggal 02 Maret 2026 – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) melaksanakan pendampingan mediasi terhadap laporan dugaan penelantaran anak.
Kegiatan pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua UPT PPA DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin, Halimah, S.H. yang secara aktif memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi berlangsung di kantor DPPPAPM Kota Lubuk Linggau dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan.
Dalam proses penyelesaian kasus ini, UPT PPA Kabupaten Musi Banyuasin berkolaborasi dengan UPT PPA Kota Lubuk Linggau guna memastikan penanganan yang komprehensif, profesional, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan persuasif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan yang telah dicapai, selanjutnya dibuat dan ditandatangani berita acara penyelesaian kasus oleh para pihak yang bersangkutan.
DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin melalui UPT PPA terus berkomitmen memberikan pendampingan, perlindungan, serta memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya perlindungan optimal bagi perempuan dan anak.
(Enismiyana)









