Kasus Dugaan Suami Bakar Rumah Istri Di Tapian Nauli Tapteng Berakhir Damai

banner 728x90

Kabareskrim.net // Tapanuli Tengah

Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang fasilitasi pertemuan Pihak Pelapor dan Terlapor terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pembakaran Rumah di Dusun I, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pertemuan tersebut berlangsung di Mapolsek Kolang, Kamis (09/07/2026).

Kasus ini peristiwa kebakaran terjadi Jumat (06/02/2026) lalu, sekira pukul 23.30 WIB di belakang Rumah Warga, bernama B. Silitonga. Rumah tersebut diketahui kediaman yang dihuni Pelaku, berinisial JS, bersama Istrinya, bernama ES, merupakan Pelapor kasus ini.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Masron Sitanggang mengatakan, agenda kali ini tindak lanjut proses penyerahan Pelaku, dan pemeriksaan tambahan kepada para Saksi dan pihak Pelapor.

Kedua Belah Pihak didampingi Orangtua masing-masing, dan Perwakilan Pemerintah Desa Setempat, telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. JS selaku Pelaku dilaporkan telah mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta Kedua Belah Pihak telah melakukan upaya perdamaian sebelum proses penyerahan ke Pihak Kepolisian.

“Kami menerima surat perdamaian yang telah disepakati Kedua Belah Pihak sebelumnya. Pihak Pelapor juga telah mengajukan Surat Pencabutan Pengaduan terkait Laporan Polisi yang diterbitkan Bulan Februari lalu,” katanya.

Menanggapi permohonan pencabutan laporan tersebut, pihak Polsek Kolang telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Pelapor guna melengkapi administrasi. Pihak Kepolisian menyatakan akan melanjutkan tahapan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi Kedua Belah Pihak, dengan mempertimbangkan langkah keadilan restoratif (Restorative Justice) mengingat status Kedua Belah Pihak merupakan pasangan suami-istri dan adanya kesepakatan damai.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Desa Tapian Nauli I, Indra Waruwu, dan Perwakilan Keluarga dari Kedua Belah Pihak.(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90