Kades Jati Kesuma Di Duga Bongkar Gudang KUD Tanpa Prosedur, Warga Desak Polresta Inspektorat Deli Serdang Turun Tangan

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Deli Serdang

Dugaan pembongkaran aset Gudang Koperasi Unit Desa yang sudah lama tidak aktif di Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan warga hari senin (05/10/2026).

Kades (Kepala Desa) Jati Kesuma Indarto, di tuding melakukan pembongkaran secara sepihak dengan alasan sudah berkoordinasi dengan pihak. Dinas Koperasi Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kecamatan Namorambe, tapi kini telah menjadi sorotan polemik, Kades (Kepala Desa) Jati Kesuma Indarto, di duga kuat melakukan pembongkaran gudang Koperasi Unit Desa (KUD) yang tidak sesuai mekanisme UU Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.

Menurut warga  setempat, pembongkaran tidak melibatkan tim likuidasi dan seluruh sisa material hasil pembongkaran tidak di inventarisasi secara transparan maupun proses serah Terima yang sah. Warga membeberkan bahwa sebagian material besi yang sudah tidak layak pakai seberat 6 ton langsung di jual kepada  pengepul barang bekas (Botot)

Untuk pembayaran Alat berat dan tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.Dan sebagian besi seng yang masih layak pakai tidak di ketahui keberadaanya lagi karna tidak ada serah terima,  Hingga kini aliran dana serta peruntukan uang hasil penjualan material besi tersebut tidak di ketahui secara jelas, dan sisa material yang masih baik tidak di ketahui keberadaanya.

“Sebagian dijual dan sebagian tidak di ketahui keberadaanya karna proses serah terima tidak sesuai peraturan perundang-undangan.dan tindakan ini di lakukan atas koordinasi dengan pihak Dinas Koperasi Kabupaten Deli Serdang” Ujar salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan,pada hari jumat, (02/10/2026), Pukul 15.00 Wib”.

Akibat tindakan  sepihak ini Kades (Kepala Desa) Jati Kesuma di Duga terindikasi Melanggar Pasal 521, 476, 477, KUHP BARU UU NO 1 TAHUN 2023, tentang Pengrusakan, Penggelapan,  pencurian, dan penyalahgunaan aset. koperasi Unit Desa (KUD).

Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut warga meminta Puskud (Pusat Koperasi Unit Desa) Provinsi Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, Kejari Deli Serdang, Inspektorat Daerah  Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi/UMKM Deli Serdang, melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.hingga pemberitaan ini di konfirmasi kepada Kepala Desa Indarto tidak ada jawaban.

( jo)

Pos terkait

banner 728x90