Kabarreskrim.net || Seputih Raman
Galian C (tambang) yang di duga bodong ternyata milik oknum Polisi yang bertugas di Polda Lampung Div Propam dengan inisial “J” yang bertugas di Polda Lampung.
Hal ini di ketahui saat awak media Ini mendatangi lokasi Galian C yang berlokasi di tepian Sungai Way Seputih Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.
Saat konfirmasi kepada pekerja atau pengurus yang ada di lokasi, David warga Kampung Terbanggi Besar yang mengaku sebagai petugas pencatat (ceker) mengatakan bahwa Galian C ini milik Pak J oknum Polisi yang bertugas di Polda Lampung, kalo pengurusnya orang Pa.N (Nambah Dadi) Sungkono , alat berat punya orang Terbanggi operator alat berat Sutres orang Kampung Nambah Dadi (pa.N).
Menurut David dan pekerja lainya, di benarkan oleh Kepala Kampung Buyut Baru, Gemdut, melalui sambungan WhatsApp mengatakan pada awak media ini, “kalau Galian C itu adalah milik oknum anggota Polisi yang bertugas di Propam Polda masih aktif sebelumnya sudah menemui saya untuk izin jalan atau melintas. Kalau lokasi Galian C sudah tidak di wilayah kampung saya mas”.
Beginilah hukum dan aturan terkesan tidak berlaku untuk oknum-oknum yang tau hukum dan aturan. Justru hukum dan aturan si kendalikan oleh oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan baik pribadi maupun kroninya.
Dengan perihal tersebut diatas, diharapkan kepada Kapolda Lampung untuk menindak tegas oknum Polisi yang melanggar kode etik dan Undang-Undang Pertambangan serta merugikan negara membuka Galian C (tambang) bodong. ( Tim )