Kabarreskrim.net // Karo
Aksi Sekelompok Remaja diduga hendak lakukan tawuran di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, berhasil digagalkan Personel Polsek Simpang Empat. Enam Orang Anak Remaja diamankan bersama sejumlah Senjata Tajam dan Tiga Botol berisi Bahan Bakar diduga akan digunakan Bom Molotov.
Peristiwa terjadi, Sabtu (19/09/2026), sekira pukul 22.00 WIB. Operasi penindakan dilakukan setelah Kapolsek Simpang Empat, AKP Poltak Hamonangan, SH., menerima informasi dari Sekdes Surbakti, terkait keberadaan Sekelompok Remaja yang meresahkan Warga dengan mengendarai Mobil Jenis Suzuki, Meek Katana dan sejumlah Sepeda Motor.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama Personel langsung bergerak menuju ke Desa Surbakti. Saat memasuki Gapura Desa, Petugas mendapati Sekelompok Remaja yang coba melarikan diri setelah melihat Mobil Patroli. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun sejumlah Anak Remaja berhasil lolos.

Kapolsek mendapat informasi kelompok tersebut bergerak keluar dari Desa Surbakti menggunakan Sepeda Motor dan Mobil Suzuki Katana. Personel kembali lakukan penyisiran, dan temukan kendaraan, di depan Gudang Wartel Direksi Rio.
“Begitu melihat kehadiran Petugas, beberapa Remaja langsung melarikan diri. Namun, beberapa lainnya berhasil diamankan di dalam Mobil karena tidak sempat melarikan diri,” katanya.
Dari pemeriksaan di lokasi, Polisi amankan Sebilah Pisau, Jenis Tumbuk Lada bergagang Kayu dengan Sarung, Warna Hitam yang ditemukan di dalam Mobil.
Turut diamankan Tiga Botol berisi Kain, dan Bahan Bakar, Jenis Pertalite yang diduga Molotov.
Sementara itu, sebelumnya Sekdes bersama Warga juga telah mengamankan sejumlah Senjata Tajam dibawa Rombongan tersebut, yakni Tiga Bilah Senjata Tajam, Jenis Samurai, Celurit dan Parang.
Enam Anak Remaja itu, berinisial RS (17), BT (18), JG (17), RRP (17), RP (18) dan RS (17), Pelajar, Warga Kecamatan Simpang Empat, Berastagi, dan Kecamatan Merdeka. Salah Seorang dari mereka diketahui Pengemudi Mobil Suzuki Katana.
Para Anak Remaja beserta barang bukti diserahkan ke Polres Karo untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Simpang Empat mengatakan, operasi penindakan itu bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, khususnya Tindak Pidana 3C, dan Aksi Tawuran di Wilayah Hukum Polsek Simpang Empat.
“Personel lakukan patroli dan pemantauan antisipasi Aksi Tawuran, dan gangguan Kamtibmas Lainnya,” tandasnya.
(Dharma)









