Pelalawan // Kabarreskrim.net
Polsek Langgam bergerak cepat mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit. Dua tersangka diamankan usai ketahuan panen dan lansir 14 tandan sawit milik warga di KM 52 Desa Segati, Jumat 1 Mei 2026.
Tersangka yang ditangkap adalah DS , 27 tahun, dan JH 25 tahun, keduanya warga Segati KM 53, Kecamatan Langgam. Kasus ini dilaporkan korban Galang Rahmawan, 25 tahun, asal Pekanbaru, ke Polsek Langgam dengan LP/B/22/V/2026/SPKT/Polsek Langgam/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 2 Mei 2026.
TKP berada di kebun sawit milik korban di KM 52 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa diketahui Jumat 1 Mei 2026 sekitar pukul 07.15 WIB saat pekerja kebun kontrol dan menemukan pelepah sawit berserakan bekas dipanen orang tak dikenal.
Kemudian saksi mendatangi ke peron sawit, Sdr. J mengaku membeli 13 tandan dari Sdr. D. Sekitar pukul 10.00 WIB, kedua pekerja kembali ke kebun dan memergoki 2 orang melansir sawit pakai motor berkeranjang. Sempat dikejar, namun pelaku kabur. Polisi lalu mengamankan D dan J beserta barang bukti 14 tandan sawit, 1 kampak, 1 keranjang rotan, dan 1 unit Honda Revo tanpa nopol.
Kapolsek Langgam IPTU Jerry P Sinaga , S.H menegaskan komitmen menindak pelaku tipiring. “Motifnya ekonomi, modusnya mengambil. Kita tidak beri ruang untuk pencurian sawit. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Proses sidik tuntas akan kita kawal,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka dijerat Pasal 478 UU 1/2023 tentang pencurian ringan. Saat ini penyidik Polsek Langgam masih melengkapi mindik, cek TKP, dan kirim SP2HP. Polres Pelalawan mengimbau pemilik kebun tingkatkan pengawasan untuk cegah aksi serupa.
(AS)









