Kabareskrim.net// Indragirihilir
Setelah sejumlah perkembangan dalam kasus dugaan penguasaan dan jual beli lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, kini kembali mencuat isu baru.
Isu tersebut menyebutkan bahwa surat kuasa dari pihak HB kepada MA memang ada, namun diduga tidak disertakan dalam proses pembuatan surat tanah baru yang diterbitkan setelah terjadinya transaksi jual beli.
Informasi ini menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya transaksi jual beli lahan tersebut disebut dilakukan melalui perwakilan dengan dasar surat kuasa dari HB. Ketidakhadiran surat kuasa tersebut dalam proses administrasi penerbitan surat tanah baru menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen yang digunakan.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo, serta Camat Batang Tuaka, Suhami. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak desa maupun kecamatan, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah terbaca.
Sebelumnya, dari penelusuran media, surat kuasa dari HB diketahui memang ada dan telah dilegalisir oleh notaris. Namun belum ada penjelasan resmi apakah dokumen tersebut turut dilampirkan atau diverifikasi dalam proses penerbitan surat tanah baru pasca transaksi jual beli.
Kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh WNA ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Indragiri Hilir dan hingga kini masih menjadi perhatian publik. Kejelasan terkait kelengkapan dokumen administrasi menjadi penting guna memastikan seluruh proses yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika memang dalam proses kepengurusan tanah di desa Kuala Sebatu tidak menggunakan surat kuasa, integritas pejabat desa dan kecamatan perlu dipertanyakan.
(Muhammad)









