Diduga Ada Permainan Publikasi dan Kaburnya Mediasi Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Bawa Kasus ke Kejati dan Polda Riau

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Pelalawan
Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Kabupaten Pelalawan semakin memperketat fungsi kontrol sosial terhadap penanganan sengketa lahan seluas 2.090 hektare antara masyarakat adat Batin Sengeri dengan PT Arara Abadi. Tidak hanya mempersoalkan mandeknya kejelasan mediasi dan komitmen perusahaan, AJAR kini juga membidik adanya dugaan aliran dana publikasi yang melibatkan oknum wartawan dari Kepala Desa (Kades) Palas, H. Samsari, AS.

Atas berbagai indikasi penyimpangan tersebut, AJAR secara tegas menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau guna mengusut tuntas potensi kerugian negara serta dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup.

Persoalan hak atas tanah ulayat seluas 2.090 hektare yang melibatkan masyarakat adat Batin Sengeri dengan raksasa industri kehutanan PT Arara Abadi kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, batas waktu penyelesaian dan realisasi hasil mediasi yang sebelumnya dijanjikan pihak perusahaan telah berlalu begitu saja tanpa adanya kepastian yang transparan.

Ketua AJAR Provinsi Riau, Amri Koto, menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan substantif, bukan sekadar janji-janji kosong yang terus diulur. Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan mediasi tersebut, Kades Palas H. Samsari, AS, yang juga bertindak sebagai Pemangku Adat, belum memberikan tanggapan resmi.

Begitu pula saat dikonfirmasi secara terpisah, Head of Social PT Arara Abadi, Hendri Panjaitan, belum menyampaikan langkah konkret serta jadwal realisasi penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Batin Sengeri.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi, bukan sekadar pernyataan administratif yang menggantung. Pemerintah desa bersama pemangku adat dan korporasi harus terbuka menyampaikan dokumen kesepakatan atau hasil produksi lahan 2.090 hektar tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Amri Koto.

Di tengah perjuangan menuntut hak ulayat masyarakat Batin Sengeri, AJAR juga mencium gelagat mencurigakan terkait upaya meredam isu kritis di lapangan. Berdasarkan investigasi awal lembaga, terdapat dugaan keterlibatan oknum wartawan yang menerima aliran dana berkedok kerja sama publikasi dari Kades Palas. Langkah ini diduga digunakan untuk membungkam fungsi kontrol pers independen agar kasus sengketa lahan dan tata kelola pemerintahan desa luput dari sorotan publik.

Terkait temuan ini, AJAR menilai praktik tersebut telah menciderai marwah profesi jurnalis sekaligus mencederai prinsip-prinsip good governance di tingkat pemerintahan desa.

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas praktik rasuah dan pengrusakan lingkungan, AJAR tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, seluruh dokumen investigasi, catatan mediasi yang mangkrak, serta indikasi penyalahgunaan wewenang akan dirangkum dalam laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

AJAR mendesak Kejati Riau dan Polda Riau untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas beberapa poin krusial berikut:

1. Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Penguasaan Lahan: Menginvestigasi legalitas operasional dan izin konsesi PT Arara Abadi di atas wilayah ulayat seluas 2.090 hektare masyarakat adat Batin Sengeri.

2. Potensi Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Anggaran Desa: Memeriksa aliran dana di lingkungan Pemerintahan Desa Palas, termasuk transparansi pengelolaan keuangan desa dan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk membungkam kontrol sosial melalui oknum media.

3. Pemeriksaan Oknum Terkait: Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kades Palas H. Samsari, AS, manajemen PT Arara Abadi (Hendri Panjaitan), serta oknum-oknum yang diduga terlibat dalam persekongkolan jahat untuk menghalangi keterbukaan informasi publik.

Melalui langkah hukum ini, AJAR berharap keadilan bagi masyarakat adat Batin Sengeri dapat segera ditegakkan, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main di atas penderitaan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.(Tim/AS)

Pos terkait

banner 728x90