Berhasil di Lumpuhkan!! Polsek Limun Tangkap Pelaku Curas di Teluk Rendah Ancaman Pidana 12 Tahun

banner 728x90

Kabareskrim.net // SAROLANGUN

Personel Polsek Limun berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dengan nomor LP/B-08/IV/2026/RESKRIM tanggal 8 April 2026. Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban bernama Ria Aswita (38) sedang tertidur pulas di kediamannya.Modus Operandi

Pelaku yang merupakan warga lokal masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela kamar. Sesampainya di dalam, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan mencekik, membekap mulut korban, serta mengancam nyawa menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani berteriak, sehingga korban tidak berdaya,” ungkap Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H.

Barang Bukti Curas.

Melihat kejadian tersebut, anak korban yang menyaksikan langsung peristiwa itu segera menghubungi keluarga. Karena kedatangan keluarga, pelaku panik dan langsung melarikan diri setelah berhasil merampas satu unit handphone milik korban.

Penangkapan dan Barang Bukti

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Limun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TPK) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roni Sagala berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Pulau Pandan.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Ipda Roni Sagala.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 19.49 WIB. Pelaku yang berinisial S (35) ini langsung dibawa ke Mapolsek Limun untuk proses hukum.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 unit Handphone Infinix Smart 10 beserta kotaknya

– Senjata tajam jenis besi runcing

– Mata tombak

Tindak Tegas Polisi

Kapolsek Limun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya menjanjikan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Usaha Sitepu.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini penyidik masih menyelesaikan administrasi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

(C, J4L)

Pos terkait

banner 728x90