Dana Desa Air Gemuruh Diduga Dianggarkan Berulang Inspektorat Bungo Bungkam Kini Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // BUNGO

Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Air Gemuruh, Kabupaten Bungo, kian berlarut tanpa kejelasan. Laporan menyebut sejumlah kegiatan diduga dialokasikan anggarannya lebih dari satu kali dalam satu periode anggaran—praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Yang makin mempertajam kecurigaan publik adalah sikap pihak pengawas: Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo justru menghindar, hingga akhirnya memilih diam total saat diminta penjelasan. Sikap bungkam ini kini disorot berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi yang wajib dipatuhi lembaga negara.

Upaya konfirmasi pertama dilakukan lewat pesan WhatsApp pada 6 Juni 2026. Saat ditanya soal dugaan penganggaran berulang di Desa Air Gemuruh, Plt Inspektur hanya membalas singkat: “Sedang presentasi di BKN Palembang.”

Tidak ada penjelasan, tidak ada janji untuk menindaklanjuti, hanya alasan keberadaan di luar kota yang tak berhubungan sama sekali dengan pertanyaan yang diajukan.

Hampir satu bulan berselang, tepat Senin 16 Juli 2026, pertanyaan disampaikan kembali. Pesan sudah terbaca, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada satu katapun jawaban yang diterima. Inspektorat Bungo seolah menutup pintu bagi informasi publik

Sikap diam tersebut tidak sekadar mencoreng citra lembaga pengawas, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berdasarkan aturan

Semua badan publik wajib memberikan tanggapan atas permintaan informasi yang masuk;

– Informasi terkait pengelolaan keuangan negara/daerah dan hasil pengawasan adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

– Menghindar atau tidak menjawab tanpa alasan sah dan tertulis merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Ditambah lagi, dugaan penganggaran berulang jelas melawan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan hanya dialokasikan anggaran satu kali secara terukur dan transparan.

Kebisuan Inspektorat Bungo justru memicu kecurigaan baru, Apakah ada hal yang ditutupi? Masyarakat berhak tahu bagaimana uang negara dikelola.

1. Plt Inspektur Inspektorat Bungo segera memberikan jawaban resmi sesuai ketentuan UU KIP;

2. Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penganggaran berulang Dana Desa Air Gemuruh;

3. Umumkan temuan pemeriksaan kepada publik secara terbuka;

4. Jika ditemukan pelanggaran, proses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Pengawasan bukan hak istimewa pejabat, melainkan amanah untuk rakyat. Menutup informasi sama saja dengan mengkhianati kepercayaan publik.

(Rp)

Pos terkait

banner 728x90