Kabarreskrim.net // Simalungun
Operasi tindak tegas Jajaran Polsek Bangun Polres Simalungun, Polda Sumut, berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan pembobolan Rumah milik Seorang Polwan Polres Pematang siantar.
Saat dikonfirmasi Senin (30/03/2026), pukul 21.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan pengungkapan Kasus tersebut, hasil kerja cepat, dan terukur Jajaran Polsek Bangun.
“Polri untuk Masyarakat bukan sekadar slogan. Bersinergi wujudkan tindakan nyata di lapangan,” ungkapnya.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., mengatakan, keberhasilan ini dari Laporan Polisi Nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/43/III/2026/Reskrim, Tanggal 29 Maret 2026.
“Personel Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Pembobol Rumah,” katanya.
Aksi Pencurian itu diketahui, Sabtu (28/03/2026), sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemilik Rumah, bernama Widi Anita Sihombing, Seorang Anggota Polri, berdinas di Polres Pematangbsiantar. Korban bersama suaminya pulang ke Rumahnya. Saat di dalam Rumah, Suami Korban mengatakan Satu Unit Keyboard, Merk Yamaha PSR-E473, yang berada di Ruang Tamu sudah tidak ada lagi.
Korban dan Suaminya lakukan pengecekan. Korban mendapati Jendela Belakang Rumahnya telah rusak. Sejumlah barang lainnya juga hilang, yakni Satu Pasang Sepatu, Merk On Cloud, Warna Abu-abu, Dua Raket Badminton, dan Dua Tabung Gas, ukuran 3 Kg. Diperkirakan Korban mengalami kerugian material, sebesar Rp. 10.550.000, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun.
Menindaklanjuti Laporan Korban tersebut, Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda B. Situngkir, SH., dan Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Dari pengumpulan informasi, pemeriksaan Saksi-saksi, dan fakta-fakta di lapangan, Petugas berhasil mengidentifikasi para Pelaku. “Begitu identitas para Pelaku diketahui, Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di lokasi berbeda pada malam yang sama,” ujarnya.
Para Pelaku yang diamankan, yakni berinisial RBAP, diamankan dari Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (29/03/2026), pukul 21.00 WIB. Lalu amankan RNS,. pada pukul 22.30 WIB dari depan Rumahnya, di Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pukul 22.30 WIB. Tim juga meringkus KKNS, dari Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan, pukul 23.30 WIB. Sementara itu, Satu Pelaku Lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran Petugas.
Dari para Pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Satu Unit Gunting Aeng yang digunakan merusak Jendela Belakang Rumah Korban, Satu Unit Keyboard, Merk Yamaha PSR-E473, Warna Hitam, Satu Pasang Sepatu, Merek On Cloud, Satu Raket Badminton, Merk APCS, Satu Raket Badminton, Merk Yonex, dan Dua Unit Tabung Gas, ukuran 3 Kg. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Hengky menambahkan, pengungkapan ini bukti Polsek Bangun tidak memberi ruang bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukumnya. “Kami akan terus bekerja keras, profesional, dan responsif menindak perbuatan tindak pidana, agar tercipta Kamtibmas aman dan kondusif di tengah Masyarakat,” imbuhnya.
Saat ini, Ketiga Pelaku telah diamankan akan diserahkan kepada Penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dilanjutkan dengan gelar perkara, penahanan para Pelaku, dam pelaporan kepada Pimpinan.
(Dharma)









