Kabarreskrim.net // Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal aturan baru Kapolri.
Adapun aturan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi aktif boleh duduki jabatan sipil dinilai melanggar putusan MK.
Sebab dalam putusan MK tertulis bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Terkait hal itu Yusril mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik aturan Kapolri itu.
Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Rabu (17/12).
Yusril mengatakan pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia mengaku belum bisa memberikan pendapatnya pribadi terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian lain.
Yusril mengatakan apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.
Meski begitu Yusril menyebut polemik aturan Kapolri itu bakal tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Polemik tersebut akan dirundingkan dengan Presiden untuk memutuskan apakah tetap akan seperti itu atau bisa mengalami perubahan.
“Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia. (Tim)









