Kabarreskrim.net // Candipuro, Lampung Selatan
Suasana berbeda tampak di Kantor Desa Sinar Palembang pada Rabu (14/5/2024). Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda desa berkumpul di ruang tamu kantor desa. Mereka terlibat dalam diskusi serius bersama Inspektur Pembantu (Irban) V dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ihwan Setiawan. Pertemuan tersebut menjadi momen penting bagi warga untuk menyampaikan langsung berbagai keluhan dan aspirasi mengenai transparansi pengelolaan dana desa.
Hasil penelusuran Divisi Investigasi Media Kabar Reskrim mengungkap adanya polemik antara masyarakat dan kepala desa. Warga menuntut agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024 serta pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disampaikan secara terbuka. Masyarakat menduga telah terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Polemik kian meruncing dengan terbitnya surat edaran kepala desa yang melarang warga memberikan infak dan sedekah tanpa izin pemerintah desa. Surat ini menimbulkan keresahan karena dinilai menghambat partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan, khususnya pembangunan masjid yang selama ini didanai dari infak warga.
Sayangnya, Kepala Desa Sukoco tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena mengikuti kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 di Kecamatan Sidomulyo. Namun, kehadiran Irban V disambut antusias oleh masyarakat. Ihwan dengan cermat mendengarkan berbagai masukan, termasuk penyerahan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa yang diakses melalui aplikasi JAGA oleh perwakilan warga, Aritonang.
Ihwan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan secara resmi untuk memeriksa kegiatan tahun 2024. Meski begitu, ia membuka ruang kepada warga untuk melengkapi laporan dugaan penyimpangan di tahun-tahun sebelumnya melalui mekanisme resmi yang ditujukan langsung ke Kantor Inspektorat.
“Silakan warga menyusun laporan secara tertulis, sertakan bukti LPJ dan nama warga yang mengetahui langsung kegiatan tersebut. Ini akan sangat membantu dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ihwan.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat bertujuan menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan resmi APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan disampaikan kepada pimpinan inspektorat sebagai dasar pemberian rekomendasi tindak lanjut.
Menanggapi kekhawatiran warga terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya yang dinilai tidak transparan, Ihwan memastikan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan prosedur dan tetap terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Ia mendorong keterlibatan aktif warga dalam pengawasan sebagai bentuk partisipasi publik.
Sementara itu, Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, yang turut hadir bersama tokoh masyarakat, mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak terprovokasi oleh tindakan yang melanggar hukum. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan surat edaran kepala desa telah difasilitasi penyelesaiannya oleh Camat Candipuro bersama Forkopimcam dan pengurus masjid.
Kepala desa pun telah membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis dan video sebagai bentuk klarifikasi bahwa edaran tersebut tidak dimaksudkan menghambat pembangunan masjid, melainkan untuk melindungi warga dari potensi pungli.
Haryanto, mewakili warga, menegaskan bahwa perjuangan menuntut transparansi akan terus berlanjut. Sebanyak 600 warga telah menandatangani dukungan terhadap laporan pengaduan yang segera disampaikan secara resmi. (A.M)