Padang // KABARESKRIM.NET
Upaya puluhan guru honorer asal Kabupaten Solok Selatan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wakil Gubernur Sumatera Barat berujung kekecewaan. Hingga saat ini, permohonan audiensi yang telah diajukan secara resmi tidak mendapatkan respons maupun kepastian jadwal pertemuan.
Penolakan audiensi tersebut semakin menambah kekecewaan para guru honorer setelah pihak Sekretariat Pribadi (Sespri) Wakil Gubernur Sumatera Barat menyampaikan bahwa audiensi dianggap bersifat “mendadak”. Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, mengingat surat Surat sudah pernah dilayangkan secara resmi sejak 1 September 2025,yang lalu namun hingga kini tidak pernah mendapat jawaban, klarifikasi, dari pihak Wakil Gubernur.
Para guru honorer yang datang ke Padang ini telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan sebagian lebih dari satu dekade. Namun hingga kini, mereka belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan, termasuk pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat berperan sebagai jembatan penyelesaian antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.
“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan. Kami hanya ingin didengar. Tapi pintu audiensi justru tertutup,” ujar salah seorang perwakilan guru honorer.
Secara hukum, tidak diterimanya audiensi masyarakat memang tidak serta-merta masuk dalam ranah pidana. Namun kondisi ini berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat negara menjalankan prinsip pelayanan publik, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan, termasuk hak untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi. Penolakan audiensi tanpa mekanisme penggantian yang jelas—seperti penjadwalan ulang atau penerimaan aspirasi secara tertulis—dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian hak warga negara.
Tidak ditanggapinya surat resmi dalam jangka waktu berbulan-bulan juga menimbulkan pertanyaan serius terkait tertib administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik.
Merespons situasi tersebut, para guru honorer menyatakan akan menempuh jalur konstitusional dengan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Selain itu, mereka juga berencana menyurati DPRD Provinsi Sumatera Barat agar dilakukan pemanggilan resmi terhadap pihak eksekutif untuk meminta klarifikasi.
“Kami hanya ingin negara hadir. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh sikap saling lempar tanggung jawab,” tegas perwakilan guru honorer.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip bahwa pejabat publik adalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya.
(Endang)









