Kabarreskrim.net // Sumsel
Bersama Tim Opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktik pengoplosan BBM milik Pertamina dengan minyak ilegal asal Muba.
Petugas mengamankan 2 tersangka yakni sopir mobil tangki biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW.
Selain itu, turut pula diamankan seorang sopir lainnya berinisial AJ yang bertugas membawa mobil tangki biru.
Ungkap kasus perkara tindak pidana migas ini langsung dipimpin Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel l, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, Selasa 6 Mei 2025.
“Terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini setelah menerima laporan dari warga,” ujar AKBP Listiyono mantan Kapolres Muba ini.
Dia menyebut, minyak yang telah dioplos itu rencana akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Dia menyebut, minyak yang telah dioplos itu rencana akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
“Praktik ilegal ini berkat kerja sama kita dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati. Pelaku ini menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan. Yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak,” bebernya.(Enismiyana)