Kabarreskrim.net // Madiun
Pejabat publik apapun jabatannya adalah pelayan masyarakat yang mana seharusnya bisa menjadi contoh dan panutan warga desa bukan justru membuat gaduh di tengah masyarakat.
Ini terjadi di desa Candimulyo kecamatan Dolopo Madiun Jawa timur seorang sekretaris desa dengan sebab yang belom jelas, mengunggah pesan status di instastory aplikasi WhatsApp dan langsung tersebar di beberapa warga desa yang membaca.
Salah satu tokoh pemuda yang merasa keberatan melaporkan kejadian ini ke tim awak media untuk merilis dan mempublish biar sekalian rame,bila di temukan unsur Pidana pencemaran atau perbuatan tidak menyenangkan kasus ini akan di bawa ke ranah hukum saja ucap beliau salah satu tokoh pemuda.
Mosi tidak percaya akhirnya kuat berhembus untuk pamong desa ini selain di karenakan bukan asli warga desa candimulyo pejabat desa ini juga di indikasi tidak suka dengan para pemuda desa.
Ada beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau mengganggu ketenteraman orang lain melalui media elektronik, seperti:
– Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang tidak benar atau mengganggu ketenteraman orang lain melalui media elektronik.
– Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang pidana bagi orang yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau mengganggu ketenteraman orang lain melalui media elektronik.
Harapan para tokoh pemuda desa kasus ini bisa di selesaikan dengan baik yang bersangkutan minta maaf secara terbuka di depan publik atas apa status yang di unggah. (Bams)