Ucapan Terima Kasih Warga Kepada Kapolsek Rumbia Dalam Pengungkapan Peredaran Narkoba Di kampung Restu Buana Rumbia Lampung Tengah

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Lampung

Papan bunga ucapan terimakasih dari masyarakat Kampung Restu Buana atas kinerja Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal beserta anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba yang selama ini meresahkan warga Kampung Restu Buana dan sekitar.

Bacaan Lainnya

Ucapan terimakasih dari warga masyarakat kampung Restu Buana Polsek Rumbia atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut datang dari segenap lapisan masyarakat Kampung Restu Buana kecamatan Rumbia Lampung Tengah.

Ucapan terimakasih warga Kampung Restu Buana tersebut di berikan untuk Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah yang telah meringkus seorang pria paruh baya bandar narkoba berinisial HMN (64).

Selain berprofesi sebagai petani di Lampung Tengah, HMN memiliki usaha lain yakni menjual narkoba melalui HP, kemudian mengedarkan atau melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD) di wilayah setempat.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, usaha ilegal HMN berhasil dijegal polisi pada Jum’at (6/9/2024).

“Saat ditangkap, HMN tepergok polisi akan menjual sembilan bungkus sabu-sabu,” katanya, Sabtu (7/9/2024).

Ditambahkan Iptu Hairil Rizal, awalnya Polsek Rumbia mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di Dusun IV, Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal menyebutkan, HMN ditangkap di rumahnya di Dusun V, RT/RW 014/008, Kampung Restu Buana,kec Rumbia Lampung Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatlah informasi bahwa HMN terlibat dalam kejadian yang dilaporkan warga tersebut.

Rizal menyebutkan, HMN ditangkap di rumahnya di Dusun V, RT/RW. Pria itupun mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, dan mengaku sebagai pengedar narkoba di wilayah setempat.

“Selain sabu-sabu dagangan dengan berat total sekitar 12,3 gram, polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital, pastik klip kecil kosong, dan HP Nokia untuk menjual narkoba,” katanya.

Kapolsek melanjutkan, saat ini HMN dan barang bukti diamankan di Polsek Rumbia guna penyelidikan lebih lanjut.

HMN dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. ( Rudi Yatmoko )

Pos terkait

banner 728x90