Uang Rp 1 Miliar Bukan Titipan Sukarela Ketua Dewan Penasehat PSN Diduga Dikriminalisasi dan Diperas Kejari Cianjur Diminta Klarifikasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Cianjur

Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan setelah mencuat nama Dwi Purbo Istiyarno, Direktur PT Karya Putra Andalan (KPA) dan juga Ketua Dewan Penasehat DPP Prabu Satu Nasional (PSN), dalam Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Kejari Cianjur tertanggal 8 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Disebutkan bahwa uang sebesar Rp 1 miliar diserahkan oleh Yusuf Al Furqa’an atas nama Dwi Purbo kepada jaksa, dan telah diterima serta dicatat sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, dalam klarifikasi resmi melalui surat pernyataan bermeterai, Dwi Purbo menyatakan dengan tegas bahwa:

“Saya tidak mengenal Yusuf Al Furqa’an, tidak pernah memberi kuasa kepadanya, dan tidak menugaskan siapapun untuk menyerahkan uang ke Kejari,”

⚠️ Diduga Ada Pemerasan, Nilai Sebenarnya Rp1,5 Miliar

Dwi juga menyampaikan bahwa uang yang diserahkan diduga bukan atas dasar kemauan sukarela, melainkan karena adanya tekanan dari oknum yang menjanjikan penghentian perkara. Bahkan, ia menyebut jumlah dana yang dikeluarkan mencapai Rp1,5 miliar, bukan Rp 1 miliar seperti yang tercatat dalam dokumen.

“Kami menduga terjadi pemerasan. Sebagian dana saya serahkan atas permintaan oknum dengan harapan perkara diselesaikan. Tapi justru nama saya dicantumkan seolah menyerahkan uang sukarela,” ujarnya.

Ia juga meminta penelusuran atas aliran dana Rp500 juta lainnya yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

👁️ Rachmat Hidayat & Kesaksian Eks Kadishub Dadan

Nama Rachmat Hidayat juga disebut dalam dokumen, namun PT KPA menegaskan tidak pernah memberi kuasa kepadanya. Hal ini diperkuat oleh pernyataan saksi dalam proses tersebut, yaitu H. Dadan Ginanjar, S.IP, M.Si (mantan Kadishub Cianjur), yang menyatakan bahwa:

Ia tidak mengenal Yusuf dan

Tidak melihat kehadiran Rachmat di lokasi penyerahan dana.

📣 Permintaan Klarifikasi ke Kejari Cianjur

Atas kejanggalan tersebut, Dwi Purbo dan pihaknya meminta Kejari Cianjur memberikan klarifikasi publik, terutama:

1. Status hukum dan kewenangan Yusuf & Rachmat,

2. Dasar penerimaan dana tanpa surat kuasa resmi, dan

3. Penjelasan atas selisih Rp500 juta yang tidak tercatat.

✊ Sikap Politik DPP PRABU SATU NASIONAL

Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan bahwa Dwi Purbo adalah tokoh penting dalam organisasi dan saat ini diduga tengah menjadi korban kriminalisasi dan tekanan hukum yang sarat rekayasa.

“Kami adalah bagian dari rumah besar perjuangan Prabowo Subianto. PSN adalah organisasi militan yang terdaftar resmi dalam struktur pemenangan nasional di Slipi. Jika tokoh kami diperlakukan tidak adil, maka kami akan bersuara. Ini soal kehormatan perjuangan dan kredibilitas hukum di negeri ini,” tegasnya.

🏛️ Tentang PSN

Prabu Satu Nasional (PSN) adalah organisasi kemasyarakatan nasional yang secara resmi terdaftar di rumah besar pemenangan Prabowo serta turut mengawal pemenangan Presiden Prabowo Subianto secara nasional. Organisasi ini beranggotakan jutaan kader militan di seluruh Indonesia dan berkomitmen mengawal keadilan dan kedaulatan rakyat.

📞 KONTAK RESMI:

PT Karya Putra Andalan (KPA)

📧 cs@karyaputraandalan.com | ☎ 031-8707111.

(Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90