Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut buktikan komitmennya memerangi Peredaran Narkotika di Wilayah Provinsi Sumut. Tim Khusus Ditreskoba Polda Sumut berhasil gagalkan upaya Penyelundupan Narkotika, Jenis Ganja, seberat 255 Kg yang dibawa Dua Orang Kurir asal Aceh, Sabtu (08/11/2025) lalu.
Operasi Pengungkapan ini berawal dari informasi Masyarakat yang menginformasikan ada aksi pengiriman Ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dari Jalur Aceh-Medan.
“Setelah dilakukan pemantauan intensif, Tim menemukan Kendaraan yang dicurigai, dan langsung melakukan pembuntutan, hingga akhirnya dihentikan di Wilayah Kabupaten Tanah Karo. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 Karung diduga berisi Narkotika Jenis Ganja sebanyak 255 Balpres, seberat 255 Kg,” sebut Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, SH., S.IK., MH., Sabtu (15/11/2025).
Kedua Pelaku, berinisial BZ (23) dan S (38). Keduanya mengaku Kurir, dan dibayar Rp. 50 Juta untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Kota Medan. Barang bukti ditemukan di dalam Mobil, Minibus, Jenis Daihatsu, Merk Terios, Warna Putih, No. Pol BL 1163 SA, yang digunakan membawa Narkotika tersebut.
“Para Pelaku mengaku diperintah oleh Seorang Laki-laki berinisial U, Warga Nagan Raya. Identitas tersebut masih kami dalami, dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini tidak berhenti pada Kurir saja, tetapi kami kejar ke Jaringan Pengendali lainnnya,” terangnya.
Barang bukti yang disita, berupa 8 Karung Plastik Besar, Warna Putih Bergaris Biru, Narkotika, Jenis Ganja, sebanyak 255 Balpres, 2 Unit Handphone, 1 Tas Sandang, dan 1 Unit Mobil Minibus, Jenis Daihatsu, Merk Terios, Warna Putih.
Dir Ditreskoba Polda Sumut menambahkan, Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap Jaringan Narkoba yang mencoba menjadikan Provinsi Sumatera Utara sebagai Jalur Transit maupun Pasar Peredaran Gelap Narkotika.
“Kami berterima kasih kepada Masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif Masyarakat dalam menjaga Provinsi Sumatera Utara dari ancaman Narkotika,” imbuhnya.
Kedua Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditreskoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan penindakan tegas yang konsisten, Polda Sumut berupaya memutus mata rantai Peredaran Narkoba, dan melindungi Generasi Muda dari bahaya Narkotika. (Dharma)









