Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan Operasi Penindakan memberantas Peredaran Narkoba, Selasa (08/07/2025), sekira pukul 20.00 WIB. Dua Orang Pria diduga Pelaku berhasil diamankan saat terlibat aktivitas Peredaran Narkotika, Jenis Daun Ganja di Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua Pelaku, berinisial AG,(23), dan DS (40), Warga Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.Penangkapan ini berawal dari Laporan Masyarakat yang resah maraknya Transaksi Narkotika, Jenis Ganja di wilayah tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskoba, AKP Gunawan Sinurat, SH., MH, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal berhasil menciduk AG saat membawa 1 Bungkus Plastik diduga berisi Narkotika, Jenis Daun Ganja Kering. Dari hasil interogasi Tim di tempat, AG mengaku mendapatkan barang tersebut dari DS yang tinggal di desa yang sama.
Tim melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil amankan DS di Kediamannya. Dari Tangan DS, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 Unit Timbangan Elektrik, Sebilah Pisau Cutter, 1 Unit Handphone, Jenis Android, Uang Tunai, sebesar Rp. 430.000, diduga hasil penjualan Ganja, dan Jenis Daun Ganja Kering, seberat 11,65 Gram.
Lebih lanjut Kasatreskoba menjelaskan, DS diketahui Residivis Kasus Narkoba. DS mengaku memperoleh Narkotika, Jenis Ganja dari Seorang Pemasok, berinisial AT berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Saat ini, Pelaku AG (23) dan DS (40), dan barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk tindak lanjut proses penyidikan, sesuai UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Demikian pula melakukan pengembangan penyelidikan terhadap Pelaku Pemasok berinisial AT,” sebutnya.
Satreskoba Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas Pelaku Pengedar Narkotika demi menjaga Generasi Muda dari bahaya Penyalahgunaan Narkoba. (Dharma)