Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Lima Orang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Deli Serdang

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang amankan Lima Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini terungkap atas Laporan Pengaduan Korban bernama, Anda Sibarani (26), Warga Setempat, yang kehilangan Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario 160 miliknya, Kamis (09/10/2025), sekira pukul 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Korban, kejadian bermula saat dirinya sedang berkendara menuju rumah di Desa Durian. Saat melintas di lokasi kejadian, Korban dihadang Tiga Orang Pelaku yang mendorong Becak Motor ke tengah jalan. Akibatnya, Korban terjatuh, dan Pelaku langsung membawa kabur Sepeda Motor milik Korban ke arah Kecamatan Pantai Labu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa, (14/10/2025), sekira pukul 21.00 WIB, Tim berhasil mengamankan Seorang Pelaku, berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah interogasi, Pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama Dua Rekannya EPS (29) dan PW (36)

Tim Opsnal lakukan pengembangan dan mengamankan Dua Orang Pelaku EPS dan PW di Wilayah Kecamatan Lubbuk Pakam. Petugas juga mengamankan Dua Orang Pelaku Lainnya, HK (19) dan Y yang terlibat menjual hasil curian Sepeda Motor tersebut di Kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.IK., MH., mengatakan para Pelaku mengaku telah menjual Sepeda Motor curian tersebut, seharga Rp. 2,3 Juta, lalu mereka berbagi hasil penjualan tersebut. “Pelaku PW berperan membawa lari Motor Korban, lalu menjualnya bersama Y kepada Pembeli di Daerah Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucapnya.

Dari hasil interogasi, Pelaku HK turut menerima uang hasil Penjualan Sepeda Motor, sebesar Rp. 450 Ribu. Polisi menyita barang bukti Satu Unit Becak Motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta Sepasang Sandal milik salah satu Pelaku.

Kelima Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka. Tiga Pelaku Utama PW , RAP, dan EPS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Sementara Dua Pelaku Lainnya, HK dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP, turut membantu penjualan barang hasil curian.(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90