Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Antar Provinsi di Wilayah Pasar Peredaran Kota Medan.
Operasi Penggerebekan ini, Polisi menyita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 10 Kg, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 24.000 Butir, Pil H5, sebanyak 150 Butir, dan mengamankan Dua Orang Pelaku.
Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.IK., MH, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi Masyarakat akan maraknya Peredaran Narkoba di sekitar Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (21/08/2025), sekira pukul 04.00 WIB.
“Tim segera melakukan penyelidikan Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil mengamankan Dua Pelaku berinisial AR (19) dan IS (19),” kata Kombes Pol. Jean Calvijn dalam keteranganya, Selasa (26/08/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan di Lokasi Pertama, Polisi menemukan 15 Strip Pil H5, sebanyak 150 Butir dari Kantong Jaket salah satu Pelaku, serta Satu Botol Air Mineral berisi Ekstasi Cair di Kamar Apartemen, Nomor 1002 yang mereka tempati.
Dari interogasi dan pemeriksaan Ponsel Pelaku, Polisi selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke Area Lokasi Rumah Kontrakan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Di Lokasi Kedua, Tim menemukan Dua Karung Besar berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 10 Kg yang dikemas Bungkusan Teh Cina, serta Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 24.000 Butir dengan berbagai Merk seperti LV, Donald Trump, Grant, dan Tengkorak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jean Calvijn menambahkan, Kedua Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Seorang Pelaku berinisial LB (DPO). Mereka ditugaskan untuk menyimpan sekaligus mengedarkan Narkotika di Kota Medan dengan imbalan Rp. 2 Juta per Bungkus.
“Menurut keterangan para Pelaku, mereka telah dua kali menerima pengiriman Narkoba dari Jaringan ini. Bulan lalu, Narkotika, Jenis Sabu, seberat 50 Kg telah diedarkan, dan pekan lalu kembali menerima Sabu, seberat 17 Kg, di mana seberat 7 Kg telah beredar, dan seberat 10 Kg sisanya berhasil kami sita,” terangnya.
Kombes Pol. Jean Calvijn menambahkan, pengungkapan ini bukti keseriusan Kepolisian memberantas Peredaran Narkoba perusak Generasi Bangsa.
“Para Jaringan Narkotika tidak akan ada ruang di Provinsi Sumatera Utara ini. Kita masih melakukan pengejaran terhadap LN (DPO), diduga pengendali utama Jaringan Antar Provinsi,” imbuhnya.
Para Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Dharma)