Kabarreskrim.net // Medan
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) dipimpin Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.IK., MH., Polda Sumut resmi mengirimkan Tiga Surat Rekomendasi kepada Kepala Daerah terkait untuk menutup dan mencabut Izin Operasional Tiga Tempat Hiburan Malam yang terbukti menjadi sarang Peredaran Narkotika.
Ketiga Tempat Hiburan Malam itu,
1. Studio 21, di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
2. D’RED KTV & CLUB, di Jalan Gagak Hitam Ruko Kompleks Seroja Permai No.24-25-26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
3. Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Ketiga Tempat Hiburan Malam tersebut selama ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan luas di Media Sosial dan Media On-line, karena diduga kuat sebagai lo6kasi Transaksi serta Penyalahgunaan Narkotika, berpotensi pemicu Tindak Pidana lain.
– Pengungkapan Kasus Studio 21
Pada Minggu, 26 April 2025 lalu, sekira pukul 03.00 WIB, Personel Ditreskoba Polda Sumut menangkap Dua Pelaku, berinisial RS (Pengedar) dan JSS (Manager Studio 21 yang juga diduga sebagai Bandar). Polisi menyita barang bukti Pil Ekstasi, sebanyak 97 Butir, Pil Happy Five, sebanyak 15 Butir, serta Uang Tunai, sebesar Rp. 9.000.000 hasil penjualan. Lokasi saat ini telah dipasangi garis polisi (Police Line) dan berstatus quo untuk kepentingan Penyidikan.
– Pengungkapan Kasus D’RED KTV & CLUB
Pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu, sekira pukul 22.00 WIB, Seorang Waiters bernama RDS Ais Tata ditangkap dengan barang bukti, Pil Ekstasi sebanyak 10 Butir. Esok harinya, Jumat 16 Mei 2025, ditemukan 19 Orang di Empat Room KTV berbeda. Setelah Test Urine dinyatakan 18 Orang positif mengonsumsi Narkoba. Lokasi juga kini berstatus quo.
– Pengungkapan Kasus Dragon KTV
Pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu, sekira pukul 23.50 WIB, Petugas menangkap Zul (Aaiters) dan RG (Pengatur Penjualan Ekstasi) dengan barang bukti mengejutkan, sebanyak 708 Butir Ekstasi. Keesokan harinya, Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, kembali ditemukan 25 Botol Ketamine. Lokasi pun telah dipasang Police Line dan berstatus quo.
“Penutupan dan Pencabutan Izin ini dilakukan demi melindungi Masyarakat, khususnya Generasi Muda dari bahaya laten Narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar,” ucap Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dengan tegas.
Dengan tindakan tegas ini, Polda Sumut berharap Pemerintah Daerah turut mendukung upaya memutus mata rantai Peredaran Narkoba demi terciptanya kota yang lebih aman, bersih, dan sehat. (Dharma)