Kabarreskrim.net // Langkat
Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge dan Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, disegel Tim Gabungan, Selasa (25/11/2025) malam. Operasi Penindakan dilakukan diduga ada praktik Peredaran Narkoba, dan tidak memiliki izin keramaian serta PBG.
Operasi Penindakan melibatkan Unsur TNI–Polri, Satpol PP Provinsi, dan Kabupaten, Dinas Perizinan, Unsur Pemprov Sumut, dan Unsur Binda Sumut, yang dipimpin Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution. Sebanyak 300 Orang Personel dikerahkan.
Saat Tim tiba, tidak ditemukan aktivitas hiburan maupun Pengunjung. Namun penyegelan tetap dilakukan mengingat THM tersebut sebelumnya pernah ditindak saat bernama New Blue Star, tetapi kembali dibangun dan beroperasi tanpa izin.
Surat Penertiban kemudian diserahkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan ke pihak Pengelola. Dalam Apel Konsolidasi, Wakapolres mengatakan, operasi penindakan berjalan lancar, dan seluruh Personel diminta tetap berpegang pada SOP.
Operasi Penertiban dilakukan untuk menjaga Kamtibmas serta mencegah potensi Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Langkat. Dusuga kuat pihak Manajemen telah mengetahui rencana penindakan sehingga lokasi tampak kosong saat didatangi. (Dharma)









