Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Terkait Dua (2) Laporan Polisi (LP) tentang pelanggaran UU. ITE terhadap salah seorang terlapor D.S. Dalimunthe pihak Polres Padangsidimpuan berjanji akan menindak lanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan terhadap Terlapor minggu depan, menyusul padatnya jadwal giat yang sedang berlangsung termasuk diantaranya persiapan jamuan kehormatan atas datangnya Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. ke Padangsidimpuan.
Demikian disampaikan Kanit IV Tipidter Polres Padangsidimpuan, Ipda. M. Fithri Adi kepada media, Selasa (16/09) di ruangannya.
Kedua Laporan Polisi dimaksud masing-masing LP nomor : STPL/B/206/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut dan LP nomor : STPL/B/313/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan /Polda Sumut.
Kedua pelapor atas nama Asmawati Rambe dan Andriani Nasution merasa kehormatannya diserang dengan muatan melanggar asusila dengan tanpa hak diduga disiarkan, dipertunjukkan, didistribusikan, ditransmisikan, dan/atau membuat untuk dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik oleh D.S. Dalimunthe yang akhirnya mereka laporkan ke polisi.
Perkara LP nomor : STPL/B/206/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut dilaporkan oleh Aswati Rambe atas kejadian pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekira pukul 11.35 Wib pada saat Pelapor berada di rumah saksi (Andriani Nasution) memberitahukan kepada Pelapor melalui messenger bahwa Terlapor mengatakan “Irput Satik Ho Asmawati Ginjang Niroha maido kele, gadis kele lappet mi so marepeng ko, diboto halakdo parange mu selalu mangadu domba, apalagi si Asma on malimna manyattak tapi bisa buka caong tu bayo-bayo Irput, dohot Umak Nia dohot ayah Nia Pio tu son so ubayari Pio kakakmu, gadis p3p3k so adong epeng mu nimmu nautanda jolma songon si Asma i manusia munafik sanga ise mamboking p3p3k Nia uboto.
Sedangkan perkara Perkara kedua yakni LP nomor : STPL/B/313/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan /Polda Sumut yang dilaporkan oleh Andriani Nasution pada tanggal 14 Juli 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27a yang terjadi di Jl. Madong Lubis Kel. Wek IV Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan dengan Terlapor atas nama D.S. Dalimunthe.
Dengan uraian kejadian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 wib saat pelapor sedang di rumahnya datang anak pelapor memberitahu ada postingan vidio di akun facebook Dewi Delimunthe yang mana dalam postingan vidio tersebut pelapor dikatakan, dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan Pargandak dan Parutang Busuk (tukang pacaran dan punya hutang tidak dibayar) atas postingan vidio pemilik akun facebook Dewi Delimunthe tersebut Pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan demikian surat tanda terima dibuat dengan sebenarnya.
Dalam wawancara dengan Kanit IV, polisi merasa punya kendala atas penegakan hukum tentang UU. ITE dimana dalam prosesnya dibutuhkan dana yang besar yakni untuk biaya mendatangkan ahli.
“Dalam persoalan ini polisi harus meminta pendapat Ahli seperti Ahli IT dan Ahli Bahasa dan ini membutuhkan biaya. Pada umumnya jika ahli dari Medan dalam satu Ahli dibutuhkan biaya hingga Rp. 2 juta,” tegas Kanit.
Ketika disinggung Negara tentu menyiapkan Anggaran melalui pos Kepolisian RI sebagai syncronisasi dalam proses penegakan hukum terhadap UU. ITE, Kanit menyebutkan anggarannya bersifat relatif tergantung jumlah kasus yang ditangani dengan alokasi anggaran yang tersedia.
“Terpisah, mendengar janji pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tentang pelanggaran UU. ITE tersebut, Asmawati dan Andriani Nasution merasa berterima kasih atas empati kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.”
Seterusnya Asmawati menjelaskan, dalam waktu yang berdekatan pada saat itu dia telah melaporkan 2 perkara ke Polres Padangsidimpuan dengan Terlapor adalah orang yang sama yakni D.S. Dalimunthe.
Laporannya yang pertama menyangkut dugaan Penganiayaan yang dilakukan secara bersama oleh D.S. Dalimunthe bersama suaminya M. H. Tanjung sebagaimana bunyi pasal 170 KUHPidana. Pada laporan ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor.
Sedangkan laporannya yang kedua menyangkut pelanggaran pasal 27 ayat (1) UU. ITE dengan terlapornya D.S. Dalimunthe seorang dan hingga saat ini pihak kepolisian belum kunjung memeriksa Terlapor meski sudah 4 bulan.
Sementara Andriani Nasution juga melaporkan D.S. Dalimunthe ke polisi dengan dugaan pelanggaran yang sama yakni tentang pasal 27 ayat (1) UU. ITE , hal yang sama Andriani juga menegaskan kalau pihak kepolisian juga belum melakukan pemeriksaan terhadap D.S. Dalimunthe sebagai seorang Terlapor atas LP tersebut.
Berbanding terbalik Ternyata perseteruan antara Asmawati, Andriani Nasution versus D.S. Dalimunthe diketahui Saling Lapor (splitsing).
Laporan polisi didahului oleh M.H. Tanjung dengan nomor polisi : LP/B/161/IV/2025/SPKT/ Polres Padangsidimpuan/ Polda Sumut, dengan Terlapor M.A. Tanjung atas tuduhan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHPidana.
Keesokan harinya, A. Nasution sebaliknya melaporkan dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh D.S. Dalimunthe bersama suaminya M.A. Tanjung sebagaimana pasal 170 KUHPidana Jo. Pasal 351. Laporan tersebut ditandai dengan LP nomor: LP/163/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 18 April 2025.
Dari kedua laporan yang saling lapor tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan kedua belah pihak dan telah mengupayakan Restorasi Justice (RJ), namun 2 x upaya dilakukan keduanya gagal mencapai perdamaian.
Tak berhasil mencapai perdamaian, ternyata D.S. Dalimunthe membuat Laporan Polisi baru atas tuduhan perbuatan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh A.R. sebagaimana pasal 310 KUHPidana dengan LP nomor : LP/229/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 29 Mei 2025.
Atas D.S. Dalimunthe ini pihak kepolisian telah memeriksa pelapor, saksi-saksi dan Terlapor, sedangkan 2 Laporan Polisi yang dilaporkan Asmawati dan Andriani Nasution hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor , tidak tahu arti dan penyebab dari ketertinggalan kedua laporan ini dibanding dengan laporan yang dilakukan oleh D.S. Dalimunthe apakah timbangan hukumnya sudah berkarat atau bagaimana ?. (Adi MH)