Kabarreskrim.net // Metro
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Polda Lampung melalui Team Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) malam, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan para pelaku. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial B.S. (27, asal Buyut, Kabupaten Lampung Tengah) dan L.O. (34, asal Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah), yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik korban.
Kasus ini bermula pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mawar Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Pelaku diketahui menyewa mobil milik korban, RH (43), dengan durasi awal selama empat hari dan menyerahkan uang sewa sebesar Rp400 ribu. Setelah masa sewa berakhir, pelaku kembali menghubungi korban untuk memperpanjang masa rental selama tiga hari.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, pelaku tidak memberikan alasan yang jelas kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Daihatsu tahun 2012 beserta STNK dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Chandra Dinata, S.H., M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satreskrim Polres Metro.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga,” ujar Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka pertama, B.S., diamankan di kediamannya di wilayah Buyut, Kabupaten Lampung Tengah. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka kedua, L.O., di daerah Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Kapolres.
Polres Metro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro tetap aman dan kondusif. (Rudiyatmoko)









