Kabarreskrim.net // Indragiri Hilir
Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Warga Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, mendadak menjadi sorotan setelah aksi sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Indogreen Jaya Abadi (IGJA) memicu konflik agraria berkepanjangan.
Tak hanya soal dugaan perampasan lahan, warga juga menuding adanya kriminalisasi terhadap mereka yang mempertahankan haknya.
Kisah ini mencuat ke publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan empat warga, salah satunya pria bernama Agus, ditangkap dan diborgol.
Kejadian itu terjadi setelah Agus dan sejumlah warga lainnya tengah membersihkan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga secara turun-temurun sejak 1985.
Menurut pengakuan istri Agus, Amidah, penangkapan itu terjadi dengan cara yang dianggap tidak manusiawi.
“Suami saya dipanggil ke kantor keamanan perusahaan. Katanya mau diselesaikan secara baik-baik. Tapi sampai malam, yang datang malah polisi, bukan manajemen. Suami saya langsung ditangkap dan diborgol begitu saja, tanpa penjelasan,” ungkap Amidah, Sabtu (12/07/2025), dengan mata berkaca-kaca.
Amidah mengaku kehidupan keluarganya kian sulit setelah Agus ditahan hampir tiga bulan lamanya.
“Anak-anak kami sekolahnya terganggu. Sampai hari ini belum ada ganti rugi dari perusahaan,” tambahnya.
Warga Mencium Aroma “Permainan” Lebih dari sekadar sengketa lahan, warga menuding ada kekuatan lain yang ikut bermain.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut keterlibatan oknum aparat kepolisian yang dinilai membackup perusahaan.
“Kami kecewa berat. Warga justru dikriminalisasi, seolah-olah mereka mencuri sawit di lahan sendiri. Padahal ini lahan yang belum pernah diganti rugi. Ada indikasi oknum polisi berpihak ke perusahaan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.
Tak hanya itu, muncul pula kecurigaan masyarakat bahwa ada pihak di lingkungan pemerintah daerah yang menerima “upeti” dari perusahaan, sehingga enggan membela kepentingan rakyat.
Keluarga Agus mengaku memiliki surat segel dari tahun 1985 yang ditandatangani Wali Sungai Bela kala itu.
Segel tersebut masih dipegang sebagai bukti bahwa lahan tersebut sah secara adat dan sejarah kepemilikan.
“Lahan yang dulu pernah diganti rugi, segelnya sudah diambil perusahaan. Tapi untuk lahan yang sekarang ini belum, segelnya masih kami pegang,” ujar Agus dalam rekaman pernyataannya sebelum ditangkap.
Masyarakat Sungai Bela mendesak PT IGJA agar menyelesaikan konflik agraria ini secara musyawarah dan terbuka, bukan dengan jalur hukum yang dianggap menekan warga.
“Kami tidak mau dianggap pencuri. Kami cuma mempertahankan hak kami. Perusahaan masuk belakangan, kami di sini sudah puluhan tahun,” tegas Amidah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT IGJA belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Riau, Pemkab Inhil, hingga lembaga Ombudsman turun tangan mengawal persoalan ini agar penyelesaiannya adil dan bermartabat. (Mhd)