Kabarreskrim.net // Probolinggo
Polres Probolinggo Kota menegaskan tidak akan memberikan izin pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. mengatakan, larangan pesta kembang api merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri sekaligus wujud empati terhadap korban bencana alam.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Selain pertimbangan keamanan dan keselamatan masyarakat, kebijakan ini juga sebagai bentuk solidaritas dan empati kita kepada saudara-saudara kita yang saat ini sedang terdampak bencana di Sumatera,” ujar AKBP Rico Yumasri, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, perayaan pergantian tahun sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan penuh keprihatinan, tanpa aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko maupun euforia berlebihan.
“Di tengah situasi duka akibat bencana, kami mengajak masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan lebih bijak, sederhana, dan tetap mengedepankan kepedulian sosial,” jelasnya.
AKBP Rico Yumasri menambahkan, Polres Probolinggo Kota bersama instansi terkait akan meningkatkan pengamanan dan patroli di titik-titik keramaian selama malam pergantian tahun guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi. Mari kita jaga Kota Probolinggo tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah kepolisian demi kepentingan bersama.
“Keamanan, ketertiban, dan kepedulian adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (fredo)









