Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Suami Terlapor D.S. Dalimunthe atas nama M.H. Tanjung ditengarai penyebab lambatnya proses penanganan perkara ITE yang dilaporkan oleh Andriani Nasution karena M.H. Tanjung disebut-sebut berkedudukan di atas polisi.
“Kalau Abangmu di atasnya polisi, beb” kalau kami itu cuek iyalah harus kau jaga itu privasi laki mu, kan lakimu polisi , baguslah kalau dapatnya polisi iya kan. Emangnya si kawan banyak cakap dapatnya zonk,” kata D. S. Dalimunthe dalam live Facebook di akun Dewi Delimunthe yang sudah sempat dihapus.
Meski dihapus ternyata acara live tersebut sempat direkam oleh seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
“Lambatnya” penanganan perkara ITE yang dilaporkan oleh Andriani Nasution mungkin ada kaitannya dengan ucapan kalimat yang dilontarkan oleh D.S. Dalimunthe dalam live facebooknya tersebut.
“Mungkin benar ucapannya itu bang, kata Andriani makanya laporan saya itu lambat ditangani”, kata Andriani kepada media, Selasa (14/10/2025).
Kan katanya suaminya di atas polisi, pengertiannya bisa saja polisi takut sama suaminya yang membuat proses penanganan perkara saya itu lambat.
Andriani merinci, lambatnya penanganan perkara laporannya tersebut seperti proses mengantar surat undangan saja ke rumah si D.S. Dalimunthe oknum penyidik harus ditemani menunjukkan tempatnya dan setelah ditunjukkan pun surat tak kunjung sampai ke tangan nya.
Katanya tidak ada orang di rumah tersebut sehingga penyidik pulang mengurungkan mengantar surat tersebut ke tangan D.S. Dalimunthe.
Alasan tidak sampainya surat undangan klarifikasi ke tangan polisi ternyata dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/503/ X / 2025/ Reskrim, tanggal 02 Oktober 2024. Dalam point 2 butir ketiga surat dimaksud menjelaskan : Penyidik / Penyidik Pembantu telah melakukan undangan klarifikasi kepada pemilik akun Dewi Delimunthe namun pada saat surat undangan tersebut dikirimkan alamat pemilik akun tersebut Dewi Dalimunthe tidak berada di tempat dan Penyidik/Penyidik Pembantu akan mengirim surat undangan klarifikasi ke 2 (dua).
Setelah SP2HP tersebut dikirimkan ke Andriani selaku Pelapor, Andriani mempertegas penyidik dengan menanyakan apakah surat undangan klarifikasi tersebut sudah sampai ke tangan Terlapor.
“Berarti surat undangan terlapor belum sampai sama dia itu ya pak, tanya Andriani melalui chat WhatsApp.
Sang penyidik menjawab, “yang kemarin ditunjukkan ibu itu rumahnya dikunci, dan sampai hampir setengah jam kami tunggu nggak datang-datang si pemilik rumahnya”.
Jadi bagaimana pak, apa nggak ada surat undangan lagi buat si Terlapor, tanya Andriani.
Besok kami kirim undangan kedua buk, jawab penyidik.
Andriani lantas menegaskan, ” kalau terlapornya nggak di rumah pak kan bisa bapak kasih surat undangan nya ke lurah.
Iya, kami nggak tau dimana rumah lurahnya buk, dan sekitar rumah itu juga nggak ada yang bisa ditanya dimana rumah lurah atau Kepling, jawab sang penyidik.
Padahal sebagai seorang polisi yang mempunyai kemampuan untuk menyelidikan mencari orang hilang atau pencuri, tak seharusnya kerepotan hanya persoalan mengantar surat saja. Kan bisa saja surat tersebut diantar melalui ke rumah Kepling atau kantor lurah setempat, jadi nggak perlu harus menunda waktu , jelas Andriani.
4 hari setelah tanggal 2 Oktober, Andriani kembali menanyakan perkembangan penanganan perkaranya kepada penyidik.
Sudah bisa diambil SP2HP nya pak, tanya Andriani untuk mengetahui apakah surat undangan klarifikasi sudah sampai ke tangan Terlapor.
Penyidik menjawab, ” tapi baru lagi dikirim SP2HP buk”.
Andri menegaskan, ” SP2HP Lanjutan pak”. Dan Andriani menambahkan pertanyaannya sudah bagaimana pak undangan klarifikasi Terlapor.
Penyidik kemudian mengatakan ” sudah saya periksa buk”. Nantilah saya buatkan SP2HP.
Ternyata hingga hari Rabu (08/10/2025) penyidik belum membuat SP2HP dimaksud, sehingga Andriani menanyakan apakah penyidik sudah bisa mengirim SP2HP yang dimintanya tersebut . Pada hari itu, penyidik tidak menjawab.
Kemudian keesokan harinya penyidik mengatakan , sabar buk ya.
Pada hari Sabtu berikutnya Andriani mengatakan sudah bisa nanti kujemput SP2HP nya pak demikian pada keesokan harinya yakni di hari Minggu, namun penyidik tampak tak merespon dengan tidak memberikan jawaban.
Pada hari Senin kemudian Penyidik baru mengatakan nanti saya kirim ya.
Namun ternyata pada hari Senin tersebut Penyidik tak kunjung memberikan SP2HP yang diminta Pelapor.
Dan hingga berita ini dirilis di hari Selasa malam (14/10/2025) ternyata penyidik belum juga memberikan SP2HP kata pelapor ke media.
Berbeda dengan Laporan Polisi perkara ITE yang dilaporkan Asmawati Rambe dengan terlapor tetap.orang yang sama yakni D.S. Dalimunthe , ternyata juga terjadi “pemoloran waktu”, dimana polisi telah melayangkan undangan mediasi kepada Pelapor pada Jum’at (10/10/2025) dengan tanggal surat tanggal 8 Oktober 2025 dan dijadwalkan pada hari Sabtu tanggal (11/10/2025).
Namun di pagi harinya sang penyidik yang menangani perkara ITE yang dilaporkan Asmawati Rambe tiba-tiba mengkabari kalau Terlapor tidak bisa hadir karena suaminya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Anehnya, pada sore harinya (Sabtu sore), suami terlapor sudah pulang tampak dalam live facebooknya akun Dewi Delimunthe.
Dan pada esok hari tepatnya hari Minggu D.S. Dalimunthe tampak berjoget ria dalam akun facebook Dewi Delimunthe seraya menjerit-jerit menyebutkan “masuk-masuk Arisan Cintaaaa disambut dengan suara Eeee…ee, dan disambut oleh temannya dengan mengatakan “ma Goyang Ayak” dan disambut D.S. Dalimunthe dengan sebutan “goyang ayak, sepatu baru ayak dan menyebutkan arisan ciiiinta”.
Dalam rekaman live tersebut tampak D.S. Dalimunthe dikawal oleh teman-temannya seraya menunjukkan kemampuan goyang masing-masing dengan menikmati dunia musiknya.
Dalam aksi tersebut D.S. Dalimunthe tampak seperti tidak memiliki persoalan hukum, tak jelas apa penyebab sikapnya demikian apakah ada kaitannya dengan suaminya yang katanya di atas polisi ? Hanya Tuhan yang tahu jelas Asmawati dan Andriani. (Adi MH)