Kabarreskrim.net // Inhil
Aksi brutal dilakukan seorang pria terhadap istri sirinya sendiri di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Pria bernama YP alias Iyud (dalam lidik) tega menganiaya dan merampas harta milik korban, SJ (35), yang tak lain adalah istri sirinya.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WIB, di Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling.
Peristiwa bermula ketika pasangan ini menghadiri pesta pernikahan keluarga pelaku di daerah Parit 5 Tembilahan. Dalam perjalanan pulang, pelaku mulai mencurigai sumber uang sebesar Rp50.000 yang dibawa korban.
Cekcok hebat terjadi, dan pelaku naik pitam. Korban dianiaya secara fisik mulai dari dipukul di bagian wajah, disikut, hingga dijambak dan dipiting. Puncaknya, di daerah Parit 9 Tempuling, pelaku merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai, ponsel, perhiasan, dan dompet.
“Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor Scoopy milik korban. Namun korban berhasil meminta pertolongan warga yang melintas dan langsung dibawa ke Polsek Tempuling untuk membuat laporan,” jelas Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, S.H., M.H.
Mendapat laporan, petugas Polsek Tempuling segera melakukan pengejaran. Saat ditemukan, pelaku tengah mengendarai motor korban.
“Sepeda motor berhasil diamankan, dan pelaku kini telah berhasil kita tangkap dan ditahan,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain yaitu 1 unit motor Scoopy warna pink, 1 lembar STNK atas nama ISUL, 1 helai sweater kuning dengan bercak darah.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Polisi telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa dua saksi, serta mengamankan barang bukti. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam hubungan, baik resmi maupun tidak resmi,” tutup Iptu Delni. (Mhd)