Kabarreskrim.net // Muba
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa Sindang marga dan desa tebing bulang kecamatan sungai keruh kabupaten musi banyuasin.
Kabid penegakan perda indita purnama s.sos mm didampingi kasi pak Zulkarnain turun langsung ke kecamatan sungai keruh hingga desa
hari ini kamis 08 mei 2025,
mengunjungi kecamatan sungai keruh untuk kegiatan :
1. Menghimbau masalah pesta rakyat, di antara pesta rakyat malam dan di lantunkan oleh musik berirama remix.Yang berdasarkan maklumat POLDA,dan berdasarkan peraturan daerah(perda), musi banyuasin no 7 thn 2020. Tentang perubahan atas peraturan daerah no 2 th 2018, tentang pesta rakyat.
2. Penertiban Hewan Kaki Empat.
seperti sapi dan kambing.
Di mana dalam penertiban hewan tersebut,berkeliaran dan dapat di tertibkan oleh petugas
(sat pol pp),pemilik hewan tersebut, di berikan sanksi sesuai perda no 15 thn 2005.
Tentang pemeliharaan ternak berkaki empat dalam kabupaten Musi Banyuasin. Dalam kunjungan tersebut, Bapak Indita Purnama s.sos. mm.selaku kepala bidang peraturan daerah kabupaten Muba, pada hari ini mengerahkan sat pol pp menurunkan tim untuk penertiban hewan kaki empat di desa sindang marga dan Tebing Bulang hasilnya beberapa pemilik ternak di peringatkan untuk tidak melepas secara liar hewan ternak dengan kata lain,di gembala,tukas nya.
Penertiban tersebut di pimpin oleh kasi penyidik bapak Taufik,
Dalam kegiatan tersebut, di dukung penuh oleh pihak kecamatan yang di wakili Sekcam, Kecamatan Sungai Keruh.
Kita berharap dengan adanya kegiatan ini agar masyarakat desa Tebing Bulang menyadari pentingnya menjaga ternak agar tidak di liarkan dan desa desa tetangga semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh untuk desa lainnya di kecamatan sungai keruh.
Di tempat terpisah salah satu warga yang bernama Rizal warga desa Tebing Bulang yang kami konfirmasi mendukung penuh dan bersyukur dengan adanya kegiatan ini sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pekarangan rumah seperti menanam sayur sayuran dan desa terlihat rapi dan tidak jorok. (Enismiyana)