Kabarreskrim.net // Sumsel
Pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pukul 13.30 Wib s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Sidang yang dilaksanakan ini adalah Agenda Putusan. Dimana :
– Terdakwa AM : Dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda 50 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai nomor 231 diberikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara YH.
– Terdakwa YH : dijatuhi hukuman 1 tahun 4 (empat) bulan penjara dan denda 50 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai nomor 231 diberikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara HA.
Adapun yang Memimpin jalannya Persidangan : Hakim Ketua Fauzi Isra, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Efiyanto, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. JPU yang hadir di persidangan : Hendy, S.H., Chandra Irawan, S.H, M.H., Dhea Oina Savitri, S.H., Dwi Nurfa Reni, S.H., dan Samuel Ivander Aritonang, S.H. Kegiatan Persidangan dihadiri oleh Penasehat Hukum dari Terdakwa dan Pengunjung Sidang lebih kurang berjumlah 30 orang. (Enismiyana)