Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pemalsuan Buku Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 11.15 wib di Pengadilan Negeri Palembang Dilaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah:

1. AM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.

AM diduga bertanggung jawab dalam pengurusan kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol.

2. YH, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025. YH berperan sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah proyek tersebut.’

Bahwa agenda sidang yang di laksanakan hari ini adalah Putusan Sela Oleh Majelis Hakim

Keterangan putusan sela adalah sebagai berikut:

PUTUSAN SELA YH

Pertimbangan:

– PN Tipikor berwenang mengadili perkara a quo

– Dakwaan tidak obscuur maupun tidak error in objecto maupun tidak error in persona

– Uraian perbuatan Terdakwa perlu dibuktikan pada pokok perkara

– Dakwaan tidak prematur

Amar Putusan:

– Keberatan Terdakwa YH tidak dapat diterima

– Memerintahkan PU melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa YH

– ⁠Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir

PUTUSAN SELA AM

Pertimbangan:

-PN Tipikor berwenang mengadili perkara a quo

-Dakwaan tidak obscuur maupun tidak error in persona

-Uraian perbuatan Terdakwa perlu dibuktikan pada pokok perkara

Amar Putusan:

– Keberatan Terdakwa AM tidak dapat diterima

– Memerintahkan PU melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa AM

– Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

(Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90