Kabarreskrim.net // Muba
Senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 11.15 wib di Pengadilan Negeri Palembang Dilaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah:
1. AM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
AM diduga bertanggung jawab dalam pengurusan kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol.
2. YH, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025. YH berperan sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah proyek tersebut.’
Bahwa agenda sidang yang di laksanakan hari ini adalah Putusan Sela Oleh Majelis Hakim
Keterangan putusan sela adalah sebagai berikut:
PUTUSAN SELA YH
Pertimbangan:
– PN Tipikor berwenang mengadili perkara a quo
– Dakwaan tidak obscuur maupun tidak error in objecto maupun tidak error in persona
– Uraian perbuatan Terdakwa perlu dibuktikan pada pokok perkara
– Dakwaan tidak prematur
Amar Putusan:
– Keberatan Terdakwa YH tidak dapat diterima
– Memerintahkan PU melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa YH
– Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir
PUTUSAN SELA AM
Pertimbangan:
-PN Tipikor berwenang mengadili perkara a quo
-Dakwaan tidak obscuur maupun tidak error in persona
-Uraian perbuatan Terdakwa perlu dibuktikan pada pokok perkara
Amar Putusan:
– Keberatan Terdakwa AM tidak dapat diterima
– Memerintahkan PU melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa AM
– Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
(Enismiyana)