Kabarreskrim.net // Tapteng
Setelah mengamankan Pelaku Utama, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kini berhasil meringkus Seorang Rekan Pelaku, kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Grosir milik Lahmuddin Simanjuntak di Kelurahan Sibuluan Indah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian AP mengatakan, operasi penangkapan ini tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 31 Januari 2026.
Berdasarkan pengakuan Pelaku sebelumnya, ARS bersama 2 Orang Rekanya melakukan, aksi pencurian. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Seorang Pria, berinisial LH alias Ensus (43) dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (18/02/2026) siang.
“Selain mengamankan LH, Petugas juga menyita Satu Unit Becak Motor, Nomor Polisi BB 5806 NO, diduga digunakan para Pelaku untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian,” katanya.
Polisi juga melakukan penelusuran barang-barang yang telah dijual para Pelaku. Dari hasil pengembangan di beberapa titik Wilayah Kecamatan Pandan dan Kota Sibolga, Petugas berhasil mengamankan puluhan item barang bukti, berupa 16 Unit Tabung Gas LPG, ukuran 3 Kg dan 10 Lembar Seng. 25 Kotak Air Mineral, Merk Arsi. Puluhan Set Alat Listrik (Bola Lampu berbagai merk, Fitting, dan Terminal Listrik), dan Alat Perkakas.
Barang-barang tersebut ditemukan di tangan beberapa Warga yang kini berstatus sebagai Saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait mekanisme perolehan barang-barang tersebut.
Hingga saat ini, Pihak Kepolisian masih memburu Satu Orang Rekan Pelaku Lainnya, berinisial J yang identitasnya telah diketahui Petugas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk menangkap Satu Pelaku lagi yang masih buron, dan mencari sisa barang bukti lainnya. Terhadap Pihak-pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan ini, kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan,” terangnya.
Saat ini, LH dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Dharma)









