Kabarreskrim.net // Pematangsiantar
Satreskoba Polres Pematangsiantar amankan Seorang Pria, berinisial ESH (37), Warga Jln. Darusalam, Gg. Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/06/2025) lalu, sekira pukul 22.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.IK., MH., melalui Kasatreskoba, AKP Jonni H. Pardede, SH., mengatakan, Pelaku ESH diamankan dari tepi jalan di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dari informasi Masyarakat, ada Pelaku Pemilik Narkotika di Jalan Sibatu-batu tersebut. Tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan, Rabu (11/06/2025), sekira pukul 22.45 WIB. Tim Opsnal berhasil amankan Pelaku ESH sedang berdiri dipinggir Jalan Sibatu batu tersebut.
Kemudian Personel memeriksa Pelaku. Barang bukti yang disita berupa 2 Paket Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,72 Gram dibalut Tisu dari atas tanah disampingnya berdiri, dan 1 Unit Handphone, Merk Vivo, Warna Biru.
Dari interogasi Petugas, Pelaku ESH mengaku Sabu miliknya diperoleh dari Seorang Pria berinisial J, di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Lalu Personel melakukan pengembangan mengejar J, namun tidak ditemukan, dan nomor HP nya tidak aktif.
Pelaku ESH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satreskoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku ESH sudah diamankan dan diproses tindak lanjut penyidikan oleh Penyidik. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya. (Dharma)