Kabarreskrim.net // Jatim
Plagiarisme adalah penggunaan karya asli orang lain tanpa mencantumkan sumbernya. Anda dapat menghindari plagiarisme dengan selalu mencantumkan sumber materi yang Anda gunakan yang bukan milik Anda, seperti data dalam tabel, kutipan, simpulan penelitian, dan sejenisnya.
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan materi berhak cipta tanpa mendapatkan izin. Anda dapat menghindari pelanggaran hak cipta dengan mendapatkan izin dari pemegang hak cipta untuk menggunakan materi berhak cipta, seperti foto, gambar, tabel, atau materi yang bukan hak milik Anda.
Dalam hal ini seorang PNS di salah satu rumah sakit daerah Pacitan dengan sengaja dan terang terangan menjiplak dan produksi serta mengedarkan alat kesehatan jenis J ring alat untuk khitan.dengan sengaja memperjual belikan lewat media online shoope yang dimana dugaan sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah sejak tahun 2021.
Saat di konfirmasi kerumah beliau di Pacitan beliau mengakui dan mengiyakan kegiatan beliau selama ini.
(Dokumentasi Saat Oknum PNS Dimintai Keterangan)
Berikut beberapa pasal terkait hukuman menjiplak atau pelanggaran hak cipta di Indonesia:
– Pasal 112 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
– Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
– Ayat (1): Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
– Ayat (3): Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
– Pasal 72 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta:
– Ayat (1): Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
– Ayat (3): Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Tim kuasa dari pihak yang legal dan sah yang mempunyai hak paten akan segera bikin laporan resmi ke Polda Jawatimur untuk menuntut keadilan. (Bams)