Kabarreskrim.net // Lampung Timur
Kepala balai Taman nasional way kambas MHD zaidi S.Hut.M.A.P mengundang staek holder seprovinsi lampung dan para pihak nomor undangan un.2020./T.11/TU/KSA.01.05/B/12/2025.
Dengan maksud konsultasi atas rencananya akan merubah zona inti hutan TNWK yang akan di alih fungsikan ke zona pemanfaatan.
Entah apa tujuan yang sebenarnya di balik alasan untuk mempercepat kembalinya ekosistem dengan cara akan melakukan restorasi di wilayah yang di maksud.
Padahal masih ribuan hektar kawasan hutan TNWK yang berada di luar zona inti tempat untuk melakukan restorasi dan tidak harus merubah zona inti menjadi zona pemanfaatan.
Berkembang isyu di kalangan masyarakat bahwa alih fungsi merubah zona inti ke zona pemanfaatan dengan tujuan akhir tempat tersebut akan di jadikan tempat wisata internasional.
Ada beberapa hal yang perlu di ingat dan di pertimbangkan untuk mengatakan setuju dan mendukung atas rencana hitam kepala balai tnwk untuk merubah zona inti hutan tnwk
Antara lain dampak yang akan di timbulkan dari perubahan zona inti ke zona pemanfaatan :
1. Dampak Ekologis (Paling Kritis)
Hilangnya fungsi perlindungan maksimal, Zona inti adalah area paling dilindungi dalam taman nasional. maka Jika diubah aktivitas manusia (wisata, pembangunan, pemanfaatan SDA) akan meningkat, Tekanan terhadap ekosistem menjadi lebih besar, Ancaman serius bagi satwa kunci TNWK.
sementara hutan TNWK adalah Rumah untuk beberapa jenis habitat penting antaranya :
_Gajah Sumatera
_Badak Sumatera
_Harimau Sumatera
_Burung dan flora endemik
Sangat besar resiko yang di timbulkan jika Perubahan zona inti dialih fungsikan ke zona pemanfaatan dan jika di lanjutkan resikonya adalah:
berisiko mengganggu wilayah jelajah dan berkembang biaknya habitat _ habitat penting yang endemik hutan tnwk.
Meningkatkan konflik manusia–satwa
Mempercepat kepunahan spesies langka
Degradasi ekosistem
Kerusakan vegetasi alami
Fragmentasi habitat
Penurunan kualitas tanah dan air
Hilangnya fungsi penyangga lingkungan.
2. Dampak Terhadap Fungsi Konservasi
Secara prinsip, zona inti tidak boleh dimanfaatkan selain untuk penelitian terbatas.
Tujuan utama taman nasional way kambas adalah konservasi bukan wisata.
Jika zoan inti di alih fungsikan maka nilai nilai konservasi akan melemah TNWK berpotensi kehilangan nilai ekologis dan ilmiahnya.
3. Dampak Hukum dan Tata Kelola
Bertentangan dengan regulasi
Perubahan zona inti berpotensi melanggar:
UU No. 5 Tahun 1990 (Konservasi SDA Hayati)
PP No. 108 Tahun 2015 (Pengelolaan Kawasan Suaka Alam & Pelestarian Alam)
4. Dampak Sosial dan Ekonomi (Jangka Panjang)
Keuntungan jangka pendek, kerugian jangka panjang yang akan di alami.masyarakat sekitar hutan twnk.
Zona pemanfaatan bisa memberi manfaat ekonomi yang sifatnya sementara
namun kerusakan alam akan menjadi pemicu bencana lingkungan (seperti yang sedang menimpa saudara saudara kita di sumbar dan sumut) itu salah satu akibat adanya pengrusakan hutan.
Sementara ini hutan TNWK di kenal dunia sebagai benteng terakhir untuk satwa satwa yang tidak ada di belahan dunia lainnya.
Kesimpulannya bahwa mengubah zona inti TNWK menjadi zona pemanfaatan berisiko tinggi dan berdampak negatif besar, terutama terhadap Kelestarian satwa langka dan fungsi ekologis kawasan, Keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Jika tujuan utamanya adalah pengembalian kondisi alam dan pemanfaatan ekonomi, opsi yang lebih aman adalah Optimalisasi zona pemanfaatan yang sudah ada, Penguatan ekowisata berbasis konservasi, Pemberdayaan masyarakat tanpa mengorbankan zona inti. (Rd)









