Kabarreskrim.net // Deli Serdang
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Administrasi Kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, keluhan datang dari Warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang mengaku dimintai biaya hingga Rp. 600 Ribu untuk pengurusan Dokumen Kependudukan.
Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara, yang bergerak cepat dengan memerintahkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan investigasi, Senin (02/02/2026).
Keluhan Warga mencuat lantaran Dokumen Kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat utama untuk mengakses Layanan Kesehatan Gratis melalui Program Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Pemprov Sumut.
Namun niat berobat justru kandas di Meja Administrasi Desa.
“Identitas Kependudukan itu gratis. Tidak boleh ada pungutan, baik untuk KTP, KK, maupun Akta Kelahiran. Kami berharap seluruh Kepala Desa, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, mematuhi aturan ini,” kata Herdensi, menanggapi Laporan Warga.
Herdensi menambahkan, Masyarakat segera melapor bila menemukan ada pungutan yang dilakukan Kepala Desa maupun Aparatur Desa Lainnya.
“Hari ini kami sudah menerima Laporan korban. Administrasi dipersulit, padahal tujuannya untuk berobat. Adiknya sedang sakit, mengalami pembengkakan di leher dan membutuhkan pemeriksaan cepat dari dokter. Laporannya sudah kami terima dan akan segera kami koordinasikan dengan pihak Pemerintah Kabupaten,” tambahnya.
Kepada Jurnalis, Ani mengungkapkan kekecewaannya terkait pelayanan Kantor Desa yang tidak proporsional.
“Kalau ada uang, abangku sayang. Tidak ada uang, abangku tendang,” ucap Ani kesal.
Ani, Warga Desa Cinta Rakyat, tak kuasa menahan air mata saat menceritakan pengalamannya.
“Kami hendak membawa adik saya untuk berobat gratis, namun data administrasi untuk adik saya belum lengkap. Lalu saya datang ke Kantor Desa untuk mengurus data administrasi tersebut. Saya terkejut harus dikenakan biaya, sebesar Rp. 600.000, agar cepat selesai,” ucapnya.
Ani berharap Gubernur Sumatera Utara benar-benar berpihak pada Masyarakat Kecil.
“Kami mohon janganlah kami Masyarakat Kecil ini dipersulit. Katanya kalau ada duit pasti selesai, sementara keadaan adik kami sedang sakit. Kalau dibiarkan terus, mau jadi apa?” keluhnya lirih.
Kasus ini kembali membuka luka lama soal dugaan Praktik Pungli di Tingkat Desa, sekaligus menjadi ujian serius bagi Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait menjamin Hak Dasar Masyarakat akan Identitas dan Layanan Kesehatan Gratis.
(Dharma)









