Kabarreskrim.net // Muba
Sekayu, Pada Malam Senin 28 Agustus 2025 Gerak cepat Resmob Polres Muba melakukan penjemputan terhadap terlapor berita yang viral di RSUD Sekayu.
Kasus kekerasan yang dialami oleh dr. Syahpri Putra Wangsa Sp.PDK-G.H di RSUD Sekayu pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu kini memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) dikabarkan telah memeriksa dan menahan tersangka, Siswandi, sejak Senin malam (25/08/2025).
Siswandi diduga sebagai pelaku yang memaksa dr. Syahpri membuka masker yang dipakainya, tindakan yang kemudian berujung pada kekerasan fisik terhadap dokter tersebut.
Atas perbuatannya, Siswandi dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 KUHP terkait kekerasan dan penghalangan.
“Iya benar, Siswandi sudah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Muba sejak Senin malam,” ujar Iptu Hutahean SH, Kasi Humas Polres Muba.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat karena menyangkut kekerasan terhadap tenaga medis yang seharusnya mendapat perlindungan khusus.
Insiden tersebut menimbulkan keprihatinan luas, mengingat dokter adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Ismet, anak pasien yang menjadi bagian dari keluarga pelaku, saat ini masih berada di Jakarta.
Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu petunjuk resmi dari atasan terkait penetapan tersangka dan status penahanan Siswandi. (Enismiyana)